Menurut hakim MK, Gatot tak memenuhi kualifikasi untuk melakukan uji materi PT, sehingga permohonannya ditolak.
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan uji materi yang diajukan mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo, terkait ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold/PT). Menurut hakim MK, Gatot tak memenuhi kualifikasi untuk melakukan uji materi PT, sehingga permohonannya ditolak.
Gatot melakukan uji materi Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan pasangan calon (paslon) diusulkan partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilihan legislatif (pileg) sebelumnya.
Menurut pemohon, dengan berlakunya presidential threshold, telah mengakibatkan terbatasnya pilihan calon-calon pemimpin rakyat di masa depan (calon presiden).
Pemohon juga merasa berhak untuk mendaptkan hak dari pemilu yang jujur dan adil (jurdil) yang tertuang dalam Pasal 22 ayat 1 UUD 1945, guna melahirkan pemimpin yang kredibel berdasarkan pilihann rakayt yang sebelumnya telah terseleksi secara selektif.
Dengan demikian, menurut pemohon, pemilu jurdil yang menjadi hak pemohon adalah pelaksanaan pemilu yang memberikan kesempatan kepada semua, baik parpol peserta pemilu untuk mengusung capres/cawapres tanpa adanya ambang batas pencalonan.