Soal batas usia untuk menduduki jabatan bukanlah isu konstitusional tetapi kebijakan hukum terbuka.
Setara Institute memandang, uji materiil ketentuan batas usia capres/cawapres di Mahkamah Konstitusi memasuki episode kritis. Bahkan, terkesan membahayakan.
Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi mengatakan, topik ini bukan lagi soal batas usia. Melainkan, dalam pengujian ini pemohon meminta tafsir dan makna konstitusional ketentuan batas usia itu dimaknai dengan syarat usia 40 tahun atau pernah menjabat sebagai gubernur/bupati/wali kota, pada Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
“Deretan permohonan uji materiil ini bukan lagi ditujukan untuk menegakkan hak-hak konstitusional warga tetapi diduga kuat dilandasi nafsu kuasa keluarga Jokowi dan para pemuja Jokowi yang hendak mengusung Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo, yang belum genap 40 tahun, sebagai Cawapres Prabowo,” katanya dalam keterangan, Selasa (10/10).
Menurutnya, puluhan pakar hukum dan pegiat hukum dan konstitusi telah mengingatkan. Bahwa soal batas usia untuk menduduki jabatan bukanlah isu konstitusional tetapi kebijakan hukum terbuka.
Artinya, hal itu tidak seharusnya diuji oleh MK. Berbagai putusan MK juga menyatakan hal yang sama.