Netty Prasetiyani mempertanyakan metode pemerintah dalam menyusun UMP 2022.
Kenaikan rata-rata upah minimum provinsi (UMP) 2022 yang hanya 1,09% menuai kritik. Pasalnya jumlah ini dinilai sama sekali tak memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja atau buruh.
"Jumlah kenaikan ini sangat kecil sekalipun diukur dari sisi inflasi yang hanya merupakan salah satu indikator dalam penentuan upah. Tingkat inflasi tahunan sampai Oktober 2021 saja sudah 1,66%. Ini kenapa rata-rata kenaikan UMP hanya 1,09 persen?" ujar Anggota Fraksi PKS di Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher dalam keterangan tertulis, Kamis (18/11/2021).
Ia mempertanyakan metode atau formula yang diterapkan pemerintah dalam menyusun UMP 2022. Fraksi PKS, jelasnya, sedari awal memang menolak pengesahan UU Cipta Kerja.
" Tapi katakanlah pemerintah memakai itu, seharusnya dalam PP 36/2021 juga ada indikator lain seperti tingkat daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah. Jadi bukan hanya soal inflasi dan pertumbuhan ekonomi saja," jelasnya.
Ia menyarankan pemerintah memperhatikan dan mempertimbangkan aspirasi pekerja atau buruh yang disampaikan dalam berbagai aksi unjuk rasa dalam beberapa waktu terakhir.