Komisi II DPR siap membahas wacana tersebut jika Fraksi PKB mengusulkannya.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustopa, menyatakan, penghapusan pemilihan gubernur (pilgub) masih sebatas wacana. Pangkalnya, belum ada pembahasan usul Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, tersebut di parlemen hingga kini.
"Komisi II DPR belum ada wacana soal penghapusan gubernur. Ini, kan, ada karena Cak Imin yang mewacanakan. Nanti, kita kaji tentang posisi gubernur dalam konteks pemerintahan kita," ujar Saan kepada wartawan, Jumat (3/2).
Menurutnya, usulan penghapusan jabatan gubernur perlu kajian mendalam. Namun, jika Fraksi PKB mengusulkan pembahasan, Komisi II DPR siap menindaklanjutinya.
"Sampai hari ini belum ada. Tapi, kalau wacana ini nanti diusulkan secara resmi oleh Fraksi PKB, kan, tentu kita harus kaji," kata politikus Partai NasDem itu.
Meskipun demikian, Saan berpendapat, jabatan gubernur masih diperlukan sebagai perpanjangan pemerintahan pusat. Alasannya, birokrasi pemerintahan dari pusat ke daerah akan terlalu jauh jika langsung ke kabupaten/kota.
"Tentu itu agak rumit menjangkaunya kalau langsung. Maka, ada yang namanya gubernur. Kalau ada gubernur, kan, makin efektif," ucapnya.