Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh koalisi masyarakat sipil.
Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, (MD3) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh koalisi masyarakat sipil.
Koalisi masyarakat sipil melayangkan uji formil dan materil terhadap UU No 2 tahun 2018 tentang MD3, agar MK dapat membuktikan dalam proses persidangan telah terjadi cacat formil dan adanya inkonstitusionalitas pasal- pasal yang termuat dalam UU tersebut.
Koalisi masyarakat sipil tolak UU MD3 (UU No 2 Tahun 2018) melayangkan judicial review (JR) kepada MK. Sedikitnya, sembilan permohonan uji materil terhadap UU hasil revisi tersebut telah diterima oleh MK.
Revisi tersebut merupakan bagian dari respons publik berkenaan dengan munculnya pasal kontroversial, yaitu yang terdapat pada pasal 73 ayat 2, pasal 245, pasal 122 huruf I, sekaligus cacat proses pembahasan.
Peneliti Kode Inisiatif, Adelline berpendapat, perbedaan JR yang dilakukan oleh koalisi adalah tidak hanya pengujian secara materil semata, akan tetapi turut melakukan pengujian secara formil terhadap proses revisi UU MD3 yang tak sesuai prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan.