Rapat Paripurna resmi mengesahkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) pada Senin (16/9).
Rapat Paripurna resmi mengesahkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) pada Senin (16/9).
Dalam UU MD3 yang baru, jumlah kursi pimpinan MPR resmi bertambah menjadi sepuluh orang sesuai jumlah fraksi. Sebelumnya, pimpinan MPR terdiri dari lima orang.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang bertindak sebagai pimpinan sidang paripurna menanyakan persetujuan para anggota yang hadir dalam sidang tersebut.
"Apakah setuju RUU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?" tanya Fahri.
Pertanyaan Fahri dijawab serempak para anggota DPR yang menyatakan persetujuan mereka terhadap UU MD3. "Setuju," jawab anggota DPR.