Tiga poin akan diajukan untuk direvisi UU Ormas oleh Partai Demokrat
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan ada tiga poin dalam UU Organisasi Kemasyarakatan yang disetujuinya Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 tahun 2017, sehingga harus direvisi. Partainya sudah mempersiapkan naskah akademiknya.
"Pertama, terkait bagaimana sanksi yang diberikan negara kepada ormas yang bertentangan dengan Pancasila. Termasuk siapa yang menafsirkan ormas A dan B bertentangan dengan Pancasila," kata Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin yang dikutip Antara.
Dia mengatakan, Demokrat mengingatkan bahwa tidak boleh ormas dinilai bertentangan dengan Pancasila kalau sifatnya hanya politis dan bukan berdasarkan hukum.
Kedua, menurut dia, mengenai pasal terkait tingkat ancaman hukuman dan siapa yang dikenakan hukuman, karena harus diberikan secara adil dan tidak boleh melampaui batas.
"Jangan sampai karena pengurus Ormas dibubarkan lalu semua anggotanya kena hukum. Kalau hukumannya seumur hidup, ini tentu sangat tidak adil," ujarnya.