Menko Luhut ingin penggunaan aplikasi PeduliLindungi diperluas ke semua kegiatan di masa pandemi Covid-19.
Anggota Komisi I DPR Sukamta mempertanyakan wacana menjadikan aplikasi PeduliLindungi juga berfungsi sebagai alat pembayaran digital.
Wacana itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam forum bertajuk "Pembukaan Puncak Karya Kreatif Indonesia 2021" oleh Bank Indonesia pada Sabtu (23/9).
"Pemerintah harus memastikan dan menjamin aspek security (keamanan) selain fungsi, baik ketahanan aplikasi yang kuat tidak mudah diretas, juga soal keamanan data pribadinya. Jangan bicara tambah fungsi menjadi super app kalau security data pengguna belum memadai," kata Sukamta dalam keterangannya, Senin (4/10).
Saat ini PeduliLindungi telah banyak digunakan oleh masyarakat setetelah menjadi syarat untuk melakukan berbagai aktivitas, mulai dari mengunjungi fasilitas umum, mal, supermarket, hingga menonton di bioskop. Aplikasi PeduliLindungi juga ditetapkan pemerintah menjadi syarat perjalanan semua moda transportasi sejak 28 Agustus 2021.
Sukamta mengatakan pemerintah seharusnya belajar dari pengalaman bocornya data E-hac. Termasuk seringnya kebocoran data pribadi terjadi di Tanah Air. "Maka wajib hukumnya bagi pemerintah untuk menjamin aspek security tersebut," ujarnya.