Indonesia tak kekurangan pemimpin pengganti Jokowi, ada Anies Baswedan, Ridwan Kamil, Ganjar Pranowo, AHY dan tokoh muda lainnya.
Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menilai wajar bila masyarakat menolak wacana tiga periode yang digaungkan relawan Jokowi-Prabowo Subianto atau JokPro 2024. Menurut Suparji, konstitusi sudah mengamanatkan presiden dibatasi dua periode.
"Seruan penangkapan penggagas yang trending di sosmed (sosial media) menunjukkan adanya ekspresi ketidaksetujuan dengan deklarasi itu," kata Suparji dalam keterangannya, Minggu (19/6).
Suparji menjelaskan, Pasal 9 UUD 1945 menyatakan, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Dengan demikian, wacana presiden tiga belum memiliki legitimasi hukum positif. "Maka presiden tiga periode pada saat ini belum sesuai konstitusi," paparnya.
Terkait apakah penggagas wacana tersebut bisa ditangkap karena mengkampanyekan presiden tiga periode, Suparji menilai perlu ada pendalaman. Menurutnya, hal itu bisa didalami adanya unsur dalam Pasal 14 atau 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong yang menimbulkan keonaran.