Menurut Sultan, wacana mengubah konstitusi sebagai hal yang konstitusional dan lumrah dalam demokrasi Indonesia.
Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Sultan B Najamudin, merespons pernyataan mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang menyebut adanya keinginan seorang menteri koordinator (menko) di kabinet presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengubah konstitusi.
Menurut Sultan, wacana mengubah konstitusi sebagai hal yang konstitusional dan lumrah dalam demokrasi Indonesia. Keinginan mengubah konstitusi atau yang dikenal dengan istilah amandemen konstitusi merupakan idea yang harusnya dihormati sepanjang tidak terindikasi mendestruksi nilai-nilai Pancasila dan Demokrasi.
"Jadi secara prinsip, tak ada yang keliru dengan keinginan seorang warga negara untuk mengubah konstitusi. Saya sebagai senator secara pribadi juga menghendaki diadakan amandemen UUD 1945 dalam rangka memperkuat kewenangan lembaga DPD RI dalam struktur ketatanegaraan", ujar Sultan dalam keterangannya, Senin (20/3).
Pernyataan Anies, kata Sultan, tidak perlu dipersoalkan. Seolah mengubah konstitusi adalah hal yang haram dan tidak diatur dalam konstitusi itu sendiri.
"Yang tidak boleh diubah dalam konstitusi hanya pasal terkait bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selebihnya, kita boleh menyesuaikan dengan kebutuhan bangsa saat ini," tutur mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.