Tidak akan ada proses hukum tanpa pengaduan dari pihak yang berhak dan dirugikan secara langsung.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, wisatawan asing yang berkunjung ke Indonesia tidak akan terjerat pasal perzinahan dan kohabitasi dalam Kitab Undang-undang hukum Pidana (KUHP) baru. Sebab, pasal ini merupakan delik aduan yang absolut.
"Di pasal kohabitasi yang diributkan mengenai wisatawan asing, wisatawan asing tidak akan bisa dijerat dengan pasal ini," kata Edward dalam telekonferensi pers di Kantor Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Jakarta, pada Senin (12/12).
Edward mengungkapkan, pelanggaran atas pasal perzinahan dan kohabitasi hanya bisa diproses apabila ada aduan dari pihak yang berhak mengadukan. Pengaduan hanya dapat dibuat oleh suami atau istri yang terikat perkawinan, maupun dari orang tua serta anak-anak mereka.
"Jadi, tidak akan ada proses hukum tanpa pengaduan dari pihak yang berhak dan dirugikan secara langsung," ujar dia.
Selain itu, Edward menyebut, tidak akan ada syarat administrasi untuk menanyakan status perkawinan kepada turis. Oleh karenanya, Edward mempersilakan wisatawan asing untuk tidak takut berlibur ke Indonesia