Menurut Ma'ruf Amin, fatwa tersebut akan dijadikan pedoman oleh DPR.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk segera membuat fatwa terkait legalisasi ganja untuk kepentingan medis.
MUI sendiri telah memiliki putusan pelarangan konsumsi ganja karena masuk kategori tanaman yang lebih banyak mudharatnya. Namun, kata Ma'ruf, akan berbeda jika tanaman ganja itu digunakan untuk kesehatan
"Ganja itu memang dilarang dalam arti membuat masalah, dalam alquran dilarang. Masalah kesehatan itu MUI sebagai pengecualian, MUI harus membuat fatwanya," ujar Ma’ruf Amin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (29/6).
Mantan Ketua MUI ini menilai, legalisasi ganja untuk kepentingan medis perlu ada fatwa baru yang dijadikan pedoman DPR. Namun, harus ada aturan dan kriteria mengenai mana saja varietas ganja yang boleh untuk medis dan tidak sama sekali.
"Ada berbagai klasifikasi, saya kira ganja itu, ada varietasnya, nanti supaya MUI membuat fatwa berkaitan dengan varietas-varietas ganja itu," ujar Ma’ruf Amin.