Menteri Yusril mengklaim Prabowo berniat kembali menghidupkan UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
Wacana pembentukan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (UU KKR) kembali mencuat. Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengklaim Presiden Prabowo Subianto tengah berupaya untuk menghidupkan kembali UU KKR.
"Pemerintahan baru, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, akan meneruskan upaya untuk menyusun kembali Undang-undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sebagai dasar hukum menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa yang lalu," kata Yusril saat memberikan sambutan dalam acara Hari HAM Sedunia ke-76 di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Selasa (10/12).
Di luar UU KKR, Yusril menegaskan pemerintahan Prabowo sudah merencakan sejumlah program berbasis HAM sebagaimana tertuang dalam poin pertama Asta Cita. "Ini merupakan satu tantangan yang berat bagi kita semua," kata eks Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.
UU KKR pernah hidup pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Disahkan pada 2004, UU itu dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) hanya berselang dua tahun. Sejumlah pasal di UU tersebut dianggap tak memihak korban, termasuk di antaranya pemberian pengampunan bagi pelaku pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Pendiri Lokataru, Haris Azhar menekankan pentingnya komitmen politik pemerintah dalam menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu. Menurutnya, Prabowo perlu mengeluarkan instruksi yang jelas kepada Yusril untuk memastikan pengungkapan kebenaran, pengadilan terhadap pelaku, dan pemulihan hak korban.