Politik

Yang salah dari revisi UU Kementerian Negara

Penambahan jumlah kementerian lebih kental nuansa politis.

Kamis, 23 Mei 2024 20:46

Hasrat Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menambah jumlah kementerian sepertinya tak akan menemui kendala berarti. Selain mendapat dukungan penuh dari pemerintahan Joko Widodo (Jokowi), semua fraksi di DPR RI juga seolah memberikan karpet merah untuk merealisasikan rencana tersebut.  

Dalam rapat pleno di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (16/5) lalu, anggota Badan Legislasi DPR satu suara menyatakan revisi Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU Kementerian) jadi RUU inisiatif DPR. Salah satu poin revisi ialah Pasal 15 UU Kementerian yang menetapkan jumlah kementerian hanya 34. 

Dalam revisi terbaru, jumlah kementerian "ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan." Artinya, Prabowo bakal bebas menentukan jumlah kementerian di pemerintahannya nanti. 

Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin berharap DPR bisa mengebut proses revisi UU Kementerian. Ia berdalih tak ada yang salah dengan penambahan jumlah kementerian jelang era pemerintahan Prabowo-Gibran. 

Selain tantangan pemerintahan Prabowo-Gibran yang kian beragam, menurut Ngabalin, penambahan kementerian diperlukan untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat. Ia mengklaim Jokowi juga sudah setuju jumlah kementerian ditambah. 

Immanuel Christian Reporter
Christian D Simbolon Editor

Tag Terkait

Berita Terkait