Politik

Yang terjadi jika pencalonan Gibran dibatalkan MK

Saat ini, masih ada permohonan agar MK meninjau kembali putusan kontroversial yang membuka jalan bagi Gibran berkompetisi di pentas Pilpres.

Rabu, 15 November 2023 12:02

Gibran Rakabuming Raka belum sepenuhnya aman sebagai cawapres Prabowo Subianto. Meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan nomor urut untuk semua paslon, Gibran masih bisa tersingkir. Saat ini, masih ada permohonan agar MK meninjau kembali putusan kontroversial yang membuka jalan bagi Gibran berkompetisi di pentas Pilpres 2024.

Analis politik dari Universitas Padjajaran (Unpad) Idil Akbar mengatakan MK masih jadi penentu masa depan Gibran. MK bisa saja memutuskan provisi untuk menunda pemberlakukan putusan atau bahkan merevisi putusan nomor 90/PUU-XXI/2023. 

Meskipun pencalonan Gibran batal, Idil berpendapat, Koalisi Indonesia Maju (KIM) tetap harus meminta restu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pasalnya, KIM tidak bisa serta-merta menentukan cawapres secara otonom lantaran sejumlah ketua umum partai di koalisi itu tersandera persoalan hukum. 

"Semua anggota koalisi juga harus membangun komunikasi dengan Jokowi untuk mencari jalan tengahnya karena kalau gugatan itu dikabulkan, maka KPU harus mematuhi itu," ucap Idil kepada Alinea.id, Selasa (14/11).

Sempat menolak pinangan sebagai cawapres karena alasan pengalaman dan regulasi, Gibran mendadak memenuhi syarat sebagai cawapres usai MK merilis putusan nomor 90, Oktober lalu. Putusan itu merevisi syarat usia bagi calon capres-cawapres yang tertuang dalam UU Pemilu. 

Kudus Purnomo Wahidin Reporter
Christian D Simbolon Editor

Tag Terkait

Berita Terkait