Parcok kini diidentikan dengan aparat kepolisian. Perlu ada pembenahan menyeluruh terhadap pelaksanan pemilu.
PDI-Perjuangan berencana menggugat dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam pemenangan kandidat di Pilkada Serentak 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy mengklaim PDI-P sudah mengantongi bukti keterlibatan polisi dalam pilkada di sejumlah daerah.
"Kami di PDI-P mencatat ada keterlibatan anggota kepolisian di Jateng (Jawa Tengah), yang ada di Sulut (Sulawesi Utara), Papua Pegunungan, Sumut (Sumatera Utara, dan daerah lainnya," kata Ronny dalam konferensi pers di Sekolah PDI-P di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (4/12).
Sebelumnya, Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto menyebut adanya institusi negara yang bergerak layaknya parpol di pilkada. Secara khusus, ia menyoroti kekalahan Airin Rachmi Diany di Pilgub Banten. Menurut dia, hasil Pilgub Banten terkesan anomali lantaran Airin selalu unggul di berbagai survei jelang pencoblosan.
Ia menduga ada keterlibatan parcok alias partai cokelat dalam pemenangan kubu lawan politik Airin. Belakangan, parcok diidentikan dengan aparat kepolisian lantaran baju polisi lazimnya berwarna cokelat.
Pengamat politik Universitas Brawijaya (Unibraw) Anang Sujoko, menyebut bahwa gugatan ini bukan hal baru. PDI-P telah lama mendiskusikan keberatan mereka terhadap keterlibatan kepolisian dalam politik, terutama dalam pilkada.