Politik

Yang tersirat dari timpangnya komposisi calon anggota Kompolnas

Kompolnas potensial bakal jadi sekadar perpanjangan tangan penguasa.

Kamis, 04 Juli 2024 18:04

Seleksi anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terancam jadi ajang seremonial untuk meloloskan calon-calon yang bakal menjadi perpanjangan tangan penguasa. Komposisi anggota Kompolnas yang tertera dalam Perpres No 17/2011 jadi sumber perkara. 

Sebagaimana tertera pada Pasal 29 ayat (1) dalam beleid itu, calon anggota Kompolnas berasal dari unsur pemerintah dan nonpemerintah. Rinciannya, 3 dari kalangan pakar kepolisian, 3 dari kalangan masyarakat sipil, dan 3 dari perwakilan pemerintah. 

Berbeda dari calon yang berasal dari kalangan pakar dan masyarakat sipil, calon-calon unsur pemerintah telah mendapatkan ”karpet merah” untuk tidak diseleksi terlebih dahulu oleh pansel. Tanpa harus berkeringat, calon-calon dari unsur pemerintah ditunjuk langsung oleh presiden. 

Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul) Orin Gusta Andini menilai komposisi calon semacam itu bermasalah. Menurut dia, tak mustahil jika pemerintah juga turut menitipkan calon dari kalangan pakar dan masyarakat sipil. 

Dengan asumsi dua calon titipan berhasil diselundupkan, maka Kompolnas bakal didominasi anggota-anggota yang pro penguasa. Fungsi pengawasan yang dimiliki Kompolnas bakal rapuh seandainya penyusunan rekomendasi dan kebijakan disusun secara kolektif kolegial. 

Kudus Purnomo Wahidin Reporter
Christian D Simbolon Editor

Tag Terkait

Berita Terkait