Tim Asistensi Hukum dianggap hanya menyasar lawan politik Jokowi.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak Tim Asistensi Hukum yang dibentuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto dibubarkan. Ketua YLBHI Asfinawati mengatakan, tim tersebut harus dibubarkan karena pembentukannya melabrak sejumlah aturan.
Ia mencontohkan maraknya penggunaan Pasal 104 Kitab Utama Hukum Pidana (KUHP) atau pasal makar, beberapa waktu belakangan. Asfin, sapaan akrab Asfinawati, menilai Tim Asistensi Hukum telah menyalahi sejumlah aturan dalam membantu pemerintah mengusut para terduga makar.
"Makar itu harus ada serangan. Tapi, belakangan makar digunakan secara luas keluar dari rumusan awal sebagai sebuah serangan. Banyak pernyataan yang dapat dikatakan makar," kata Asfin di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Minggu (16/6).
Menurut Asfin, keberadaan Tim Asistensi Hukum menambah karut marut penegakan hukum di Indonesia. Pasalnya, terlebih hingga kini tidak jalur hukum yang bisa digunakan para tersangka untuk mengajukan praperadilan.
Karena itu, Asfin mendesak Presiden mengevaluasi keberadaan Tim Asistensi Hukum. Menurut dia, tim bentukan Wiranto itu cacat hukum, inkonstitusional, serta melanggar prinsip demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).