Tidak ada hubungan korelatif antara presidential treshold dengan penguatan sistem presidensial, sebagaimana selama ini didalilkan MK.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra, angkat bicara terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonannya dalam uji materi presidential Undang-Undang Pemilu 2017. Di mana, meski memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, namun, pokok permohonan Yusril tidak beralasan menurut hukum.
MK juga menolak La Nyalla Mattaliti, yang menurut hakim Ketua DPD La Nyalla tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Yusril menegaskan, hakim MK sudah berulangkali menolak permohonan pengujian terhadap pasal 222 UU Pemilu, meskipun para pemohon mengajukan pengujian dengan pasal UUD 45 yang berbeda dan argumentasi konstitusional yang berbeda.
"MK tetap kukuh dengan putusan sebelumnya, yang mungkin dianggap sebagai yurisprudensi yang menyatakan bahwa Pasal 222 UU Pemilu adalah konstitusional dan tidak bertentangan dengan UUD 45," ujar Yusril dalam keterangannya, Jumat (8/7).
Dalam putusannya, MK selalu mengemukakan argumen bahwa norma Pasal 222 untuk memperkuat sistem Presidensial. Padahal, kata Yusril, "executive heavy" yang ada dalam UUD 45 sebelum amandemen sudah sejak lama ditentang.