Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebutkan, revisi POJK No. 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan akan tetap dilanjutkan.
Wimboh juga memastikan revisi aturan ini tetap akan meminta lembaga keuangan seperti bank, untuk melakukan seleksi ketat sebelum menyalurkan kredit pembelian mobil dan motor.
"Kalau nasabahnya pegawai dengan gaji uang pasti, perusahaannya tidak pernah bangkrut, ya aman," kata Wimboh dalam acara HUT OJK ke-7 di Plaza Barat Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (25/11).
Selain itu, Wimboh menyampaikan bagi lembaga penyaluran kredit atau pembiayaan harus memiliki tingkat non-performing finance (NPF) yang sama atau di bawah 1% serta laporan keuangan perusahaan yang sehat.
Sementara, dengan adanya revisi peraturan ini tidak menutup kemungkinan akan menambah jumlah kendaraan di jalanan.
Wimboh menilai hal tersebut tidak akan terjadi mengingat infrastruktur transportasi publik yang sudah baik. "Saat ini infrastruktur transportasi publik sudah dibangun secara masif. Kalau infrastruktur bagus, LRT bagus, MRT bagus, orang sudah enggak mau naik motor lagi," pungkasnya.