close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil (kedua kanan) disaksikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kedua kiri), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah), Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kiri) dan Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Pertania
icon caption
Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil (kedua kanan) disaksikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kedua kiri), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah), Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kiri) dan Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Pertania
Bisnis
Rabu, 03 Juli 2019 16:36

1% orang kaya yang menguasai ekonomi Indonesia akan terungkap

Kemenkumham bersama 5 kementerian lain sepakat menandatangani nota kesepahaman soal beneficial ownership.
swipe

Kementerian Hukum dan HAM bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pertanian, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang sepakat menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama tentang penguatan dan pemanfaatan basis data pemilik manfaat atau beneficial ownership

Dalam acara penandatanganan nota kesepahaman beneficial ownership itu, Komisi Pemberantasan Korupsi turut diundang. Laode Muhammad Syarif yang mewakili KPK, mengapresiasi langkah Kemenkumham yang menggagas diadakannya kerja sama tersebut. Menurut Laode, aturan tentang kepemilikan manfaat atau beneficial ownership itu sangat penting.

Selain sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas bagi perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia, kata dia, kerja sama ini juga menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia berusaha keras dan bersungguh-sungguh agar tata kelola keuangan perusahaan di Indonesia berjalan dengan baik. 

Menurut Laode, dari banyak negara di dunia, Indonesia patut berbangga memiliki peraturan tentang beneficial ownership. Selain Inggris dan Singapura, kata dia, peraturan beneficial ownership baru sebatas diwacanakan oleh negara-negara lain.

Dengan adanya kesepakatan ini, Laode mengatakan, akan membantu mengetahui siapa sebenarnya orang atau penanam modal suatu usaha di Indonesia. Selama ini, perusahaan-perusahaan yang berdiri di Indonesia sering tak mencantumkan nama pemilik modalnya. Padahal pemilik modal tersebut sebagian besaar mengontrol ekonomi Indonesia.

“Dari laporan Bank Dunia tahun 2015 berjudul Indonesia Rising Divide, 1% orang kaya di Indonesia itu mengontrol 50,3% perekonomian Indonesia. Tapi siapa sebenarnya satu persen orang itu? Hanya Tuhan yang tahu. Karena nama-nama mereka tidak terlalu kelihatan di AHU dan di setiap pemberian izin. Karena memang mereka mengontrolnya dengan cara yang lain,” kata Laode di Jakarta Rabu (3/7).

Karena itu, melalui nota kesepahaman itu nantinya bisa mengungkap siapa mereka sebenarnya. Untuk memperkuat aturan beneficial ownership, pihaknya beserta kementerian dan lembaga lainnya mendorong Perpres Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Lebih lanjut, Laode berharap nota kesepahaman ini dapat ditindaklanjuti lebih konkret. Misalnya tiap perusahaan di Indonesia yang terdaftar di AHU dapat menginformasikan kepada Kemenkumham mengenai pemilik modal dan usaha. 

Menurut Laode, itu diperlukan agar Dirjen Pajak dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dapat melakukan penghitungan pajak secara optimal. Tak hanya itu, ini juga berlaku untuk semua pemilik HGU. “Misalnya di Kementerian ATR, siapa-siapa orang yang memiliki perusahaan karena dari sana tranparansi akan terlihat jelas,” ucapnya.

img
Fadli Mubarok
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan