Kementerian Perdagangan menargetkan 1.037 unit pasar selesai direvitalisasi pada 2019. Untuk kebutuhan itu, Kementerian Perdagangan mempersiapkan anggaran sebesar Rp3,13 triliun triliun untuk merevitalisasi pasar. Di mana, Rp1,53 triliun merupakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Rp1,6 triliun merupakan dana Tugas Pembantuan (TP).
Revitalisasi pasar tersebut sudah di lakukan sejak 2015. Sejak saat itu, sebanyak 4.181 unit pasar telah dan dalam proses revitalisasi, dari target 5.000 unit pasar.
"Dari yang ditargetkan 1.037 unit pasar, sekarang sudah lebih dari 80%. Pembangunan sudah dimulai sejak 2015," ujar Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Tjahya kepada Alinea.id, Rabu (10/4).
Selain itu, Tjahya juga menyampaikan akan memperkuat sinergi dan koordinasi yang intensif dengan pemerintah daerah untuk mempercepat implementasi program revitalisasi pasar.
Percepatan revitalisasi pasar tersebut, dilakukan dengan cara penambahan jam kerja dan jumlah tenaga kerja.
"Serta mengevaluasi permasalahan yang timbul berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan pada setiap minggu," ujarnya.
Dia mengakui, ada beberapa catatan untuk pemda mengenai beberapa hal yang harus diperhatikan saat melakukan revitalisasi pasar. Di antaranya, harus langsung dimanfaatkan dan memprioritaskan pedagang lama. Selain itu, agar segera mengusulkan tahapan proses hibah ke Kemendag sedangkan pemeliharaannya menjadi tanggung jawab pemda.
Kemendag juga telah mewajibkan pemda menerapkan desain atau prototipe dalam proses pembangunan pasar rakyatnya. Di antaranya, meliputi detail engineering design, yakni arsitektur, struktur dan mekanikal elektrikal, bill of quantity, dan rencana kerja.
Pedoman pembangunan dan pengelolaan sarana perdagangan telah diatur oleh Kemendag melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37 tahun 2017. Permendag tersebut menjelaskan prototipe tipe pasar terbagi menjadi empat tipe, yakni Pasar Tipe A, Tipe B, Tipe C, Tipe D.
Bagi pemda yang ingin melakukan pembangunan pasar dengan Tipe A, maka Kemendag akan menggulirkan dana sebesar Rp11,5 juta. Tipe B, Kemendag akan menggulirkan dana sebesar Rp7,7 juta. Sementara pemda yang ingin membangun pasar dengan Tipe C, maka Kemendag akan menggelontorkan dana Rp5,8 juta.
Sementara itu, dana yang diperuntukan untuk Tipe D, didanai dari Dana Alokasi Khusus (DAK), dengan anggaran sebesar Rp3,6 juta.
"Tujuan dari penerapan desain/prototipe pasar rakyat ini, adalah supaya setiap pasar yang dibangun memiliki tampilan keseragaman. Diharapkan dengan revitalisasi pasar rakyat bisa bersaing dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan," ujar Tjahya.