close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi pembangkit listrik. Foto Pixabay.
icon caption
Ilustrasi pembangkit listrik. Foto Pixabay.
Bisnis
Kamis, 20 Januari 2022 19:02

139 perusahaan batu bara sudah diizinkan ekspor

Izin diberikan Kamis (20/1). 
swipe

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut sudah memberikan izin ekspor terhadap 139 perusahaan batu bara yang telah memenuhi kewajiban pasokan batu bara dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO). Izin diberikan Kamis (20/1). 

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan evaluasi mengenai pelarangan ekspor masih terus dilakukan hingga saat ini bersama dengan PT PLN (Persero) dan para menteri terkait.

"Pencabutan larangan ekspor Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) per hari ini terhadap 139 perusahaan batu bara yang sudah penuhi kewajiban lebih dari 100%," paparnya dalam konferensi pers secara daring, Kamis (20/1).

Pihaknya sudah mengizinkan ekspor 75 kapal memuat batu bara dari perusahaan tambang yang memenuhi DMO 100% atau lebih. Kemudian 12 kapal yang memuat batu bara dari perusahaan tambang yang DMO-nya masih kurang dari 100% tapi sudah sampaikan komitmennya juga diizinkan.  

"Sudah sampaikan surat di atas materai akan penuhi DMO dan bersedia diberi sanksi ada 9 kapal memuat batu bara dari perusahaan perdagangan trader ini sudah diizinkan berangkat karena perusahaan trader tidak ada kewajiban," jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, pelarangan ekspor ini dilakukan untuk memastikan pasokan batu bara ke PT PLN (Persero) aman. Ada 17 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang kritis dan mengancam sekitar 10 juta pelanggan.

Ridwan menyebut pelarangan ekspor awal tahun ini dipukul rata kepada semua perusahaan dengan alasan agar tidak ada pengecualian. Karena jika ada pengecualian, maka pengecualian ini akan sulit dikendalikan.

"Perlu diperhatikan, pelarangan ekspor ini sifatnya sementara. Dan management darurat untuk jamin pasokan batubara dalam negeri," paparnya.

Sebelumnya, Direktur Executive Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan masalah pasokan batu bara ini jika tidak segera ditangani akan memberikan dampak negatif yang cukup besar.

"Kita tahu saat ini perekonomian sudah mulai tumbuh pascapandemi yang melanda hebat sepanjang 2020 dan 2021. Kita tahu bahwa listrik saat ini merupakan kebutuhan primer bagi masyarakat," paparnya kepada Alinea.id, Kamis (06/01).

Jika listrik sampai padam, bisa dipastikan roda perekonomian bisa terganggu. Kegiatan dari perkantoran, pusat perbelanjaan, industri, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dan lainnya akan terhenti.

img
Anisatul Umah
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan