Akses pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek untuk mendapatkan rumah semakin mudah. Ini berkat terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021.
Tanpa berlama-lama, BPJamsostek bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BNI lalu mengadakan akad kredit pemilikan rumah (KPR) massal bagi 150 pekerja penerima Manfaat Layanan Tambahan Program Jaminan Hari Tua (MLT JHT) di Serpong, Banten, pada 30 November 2021.
Akad massal disaksikan langsung oleh Menaker, Ida Fauziyah; Direktur Pengembangan Investasi BPJamsostek, Edwin Ridwan; dan Direktur Utama BTN, Haru Koesmahargyo. di Serpong, Banten, pada Selasa (30/11).
Pada kesempatan itu, Edwin mengapresiasi langkah pemerintah yang menyempurkan aturan tersebut. Diharapkan meningkatkan penyerapan dan penyaluran MLT lebih signifikan sehingga manfaatnya dirasakan secara langsung oleh para pekerja yang menjadi peserta BPJamsostek.
"Kami mengucapkan terima kasih atas terwujudnya kolaborasi yang baik ini. Kepada seluruh stakeholder yang mendukung, Kemnaker, Bank BTN, Apindo, serikat pekerja/buruh, serta para pengembang dan developer sehingga pada hari ini, kita bisa melaksanakan acara akad massal kredit rumah pekerja manfaat layanan tambahan Program JHT," tuturnya dalam keterangan tertulis.
Haru menambahkan, acara akad massal ini merupakan bentuk sosialisasi Program MLT dan apresiasi Bank BTN terhadap antusiasme para peserta BPJamsostek.
Sementara itu, Ida menerangkan, terbitnya Permenaker 17/2021 merupakan kabar baik bagi peserta Program JHT dan pemberi kerja yang diharapkan memberikan kemudahan bagi pekerja/buruh untuk memiliki rumah. Pun membantu pemerintah menyediakan rumah bagi masyarakat.
Terdapat beberapa peningkatan layanan dalam Permenaker 17/2021, seperti pengalihan kredit pemilikan rumah (KPR) dari skema umum/komersial menjadi MLT. Nominal pinjaman uang muka perumahan (PUMP) juga naik menjadi maksimal Rp150 juta, KPR paling banyak Rp500 juta, dan pembiayaan renovasi perumahan (PRP) sebanyak-banyaknya Rp200 juta.
Jangkauan MLT pun meluas. BPJamsostek kini dapat bekerja sama dengan bank daerah dari sebelumnya hanya Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Edwin menerangkan, pekerja harus memenuhi persyaratan umum agar dapat mengakses MLT, di antaranya terdaftar sebagai peserta aktif BPJamsostek minimal 1 tahun, belum memiliki rumah sendiri, serta pemberi kerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran.
Adanya Program MLT, harapnya, menjadi daya tarik bagi pekerja untuk segera mendaftarkan dirinya menjadi peserta BPJamsostek.
"Dengan adanya manfaat layanan tambahan ini, kami berharap, bahwa semua pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat merasakan manfaat," jelasnya. "Tentunya dengan program ini, kami berharap, dapat mendukung program pemerintah dalam mewujudkan perumahan yang layak bagi pekerja."
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Cabang Jakarta Cilincing, Haryani Rotua Melasari, mengatakan, timnya selalu menyosialisasikan Program MLT kepada badan usaha/pemberi kerja atau peserta yang berada wilayah kerjanya.
“Program Manfaat Layanan Tambahan [MLT] ini menjadi salah satu manfaat menjadi peserta BPJamsostek. Harapan kepada peserta, semoga dengan adanya Program MLT, peserta dapat memiliki rumah sendiri dan menambah kesejahteraan bagi peserta dan keluarganya." tandasnya.