Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, setoran yang masuk dari pemungutan pajak 16 perusahaan digital asing yang ditunjuk sebagai subjek atau pemungut Pajak Pertambahan Nilai ( PPN) dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) hingga Oktober 2020 mencapai Rp297 miliar.
"Sampai dengan akhir September untuk setoran enam PMSE asing yang sudah ditunjuk sebesar Rp97 miliar. Sampai bulan Oktober ada 16 PMSE asing yang ditunjuk dan setoran sampai Oktober 2020 Rp297 miliar," katanya dalam video conference APBN Kita, Senin (23/11).
Suryo mengungkapkan, penerimaan setoran pajak PMSE yang lebih besar akan masuk di bulan November dan Desember. Pasalnya, akan ada 24 PMSE yang menyetorkan pajaknya di November dan 36 PMSE di Desember.
"Harapan besar ada di November dan Desember. November tambah delapan PMSE, Desember tambah 12 pemungut PPN baru," ujarnya.
Pihaknya, lanjutnya, akan terus menambah perusahaan yang ditunjuk untuk memungut pajak transaksi elektronik di dalam negeri. Sejauh ini, telah ada 46 PMSE yang ditunjuk jadi pemungut PPN.
"Penunjukan pemungut pajak terus dilakukan. Sampai hari ini sudah ada 46 pemungut PMSE asing yang ditunjuk untuk pungut PPN. Kalau harapan besarnya tergantung volume transaksi dari masing-masing subjek pajak luar negeri yang ditunjuk," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, dengan penunjukan perusahaan asing digital untuk memungut PPN dari setiap transaksinya, maka telah memberikan kesempatan yang sama dengan pengusaha lokal.
"Jadi kalau yang konvensional kita beli di mal bayar PPN, dengan PMSE ini untuk online juga ada level of playing field. Sama treatment-nya. Jadi aspek kepatuhan pajak dan level of playing field sama," ujar Suahasil.