Bursa Efek Indonesia (BEI) akan meluncurkan daftar efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan dalam pemantauan khusus pada Senin (19/7) mendatang.
Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy dan Kepala Divisi Layanan dan Pengembangan Perusahaan Tercatat BEI Saptono Adi Junarso mengatakan, daftar ini dibuat untuk memberikan perlindungan kepada investor terkait informasi fundamental dan likuiditas perusahaan tercatat.
"Bursa menetapkan Daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus berlaku efektif pada tanggal 19 Juli 2021," tulis mereka dalam pengumuman BEI, Jumat (16/7).
Dalam pengumuman tersebut, terdapat 17 emiten yang masuk ke dalam daftar tersebut. Sebanyak 17 emiten tersebut adalah PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk. (KBRI), PT Envy Technologies Indonesia Tbk. (ENVY), PT Marga Abhinaya Abadi Tbk. (MABA), dan PT Pollux Properti Indonesia Tbk. (POLL).
Kemudian, PT Mitra Pemuda Tbk. (MTRA), PT Golden Plantation Tbk. (GOLL), PT Pan Brothers Tbk. (PBRX), dan PT Intan Baruprana Finance Tbk. (IBFN). Kemudian PT Intraco Penta Tbk. (INTA), PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL), PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP), dan PT Grand Kartech Tbk. (KRAH).
Selanjutnya, PT Garda Tujuh Buana Tbk. (GTBO), PT Leyand International Tbk. (LAPD), PT Onix Capital Tbk. (OCAP), PT Magna Investama Mandiri Tbk. (MGNA), dan PT Pelangi Indah Canindo Tbk. (PICO).
Sebagaimana diketahui, ada 11 kriteria perusahaan yang masuk ke dalam daftar ini. Kriteria pertama, harga rata-rata saham selama enam bulan terakhir di pasar reguler kurang dari Rp51,00. Lalu, laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat atau disclaimer.
Kriteria lain, emiten tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan auditan dan/atau laporan keuangan interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.
Kemudian, untuk perusahaan tercatat yang bergerak dalam bidang usaha pertambangan mineral dan batu bara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi, tetapi, belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi pada akhir tahun buku ke-4 sejak tercatat di bursa, belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama (core business) akan masuk ke papan ini.
Begitu pula bagi emiten yang merupakan induk perusahaan yang memiliki perusahaan terkendali dan bergerak di bidang mineral dan batu bara, yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi. Kendati demikian, belum sampai tahapan penjualan atau emiten belum memulai tahapan operasi produksi pada akhir tahun buku ke-4 sejak tercatat di bursa, serta belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama (core business).
Kriteria kelima, adalah emiten yang memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir.
Kriteria selanjutnya, emiten tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di bursa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat, untuk emiten yang sahamnya tercatat di papan utama atau di papan pengembangan.
Berikutnya, emiten yang tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di bursa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, untuk perusahaan tercatat yang sahamnya tercatat di papan akselerasi.
Kriteria lain, untuk emiten yang memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama enam bulan terakhir di pasarrReguler.
Selain itu, emiten yang berada dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau dimohonkan pailit. Lalu emiten yang memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material bagi emiten, dan anak perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan PKPU atau dimohonkan pailit.
Kriteria kesepuluh bagi emiten yang dikenakan penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari satu hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan. Kriteria terakhir adalah kondisi lain yang ditetapkan oleh bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).