Lebih dari 185 juta pengguna telepon seluler berhasil melakukan registrasi ulang kartu prabayar per 4 Februari 2018. Jumlah pengguna ponsel yang melakukan registrasi terus bertambah rata-rata mencapai 1,5 juta pelanggan per hari.
Kendati begitu, Kementerian Komunikasi dan Informatika mencatat masih banyak pengguna telepon seluler yang belum melakukan registrasi ulang. Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemkominfo Ahmad M Ramli mengingatkan masyarakat yang belum melakukan registrasi untuk segera melakukannya sebelum 28 Februari 2018.
"Kami bekerja sama dengan semua operator melakukan SMS blast, sehingga sosialisasi merata. Mereka yang belum mendaftarkan ulang akan menerima SMS pengingat dari operatornya masing-masing," ujar Ramli seperti dilansir dari Antara.
Masyarakat tidak perlu khawatir mengenai kerahasiaan karena data pelanggan dijamin Undang-Undang. Setiap operator telepon seluler pun wajib mematuhi Undang-Undang mengenai kerahasiaan identitas konsumennya.
Selain untuk memberikan perlindungan kepada pelanggan jasa telekomunikasi, registrasi ulang nomor telepon seluler juga untuk mencegah kerugian pada operator karena gangguan lalu lintas data. Registrasi kartu prabayar merupakan bagian dari menyehatkan industri telekomunikasi karena penyedia jasa layanan tidak perlu mengeluarkan dana banyak untuk mencetak kartu SIM baru.
Untuk diketahui, kartu prabayar yang tidak melakukan registrasi hingga batas waktu 28 Februari 2018 akan dilakukan pemblokiran secara bertahap. Apabila dalam 30 hari setelah batas waktu belum juga melakukan registrasi, mereka tidak dapat melakukan panggilan ke luar. Selanjutnya 15 hari kemudian tidak dapat menerima panggilan masuk.
Program registrasi nomor kartu seluler yang terintegrasi NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK) diatur melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang berlaku sejak 31 Oktober 2017.