Nyaris 3.000 pekerja Giant se-Indonesia terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) menyusul keputusan PT Hero Supermarket Tbk menutup seluruh gerai hipermarket tersebut per akhir Juli 2021.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pun meminta pimpinan Hero grup untuk merundingkan permasalah ini dengan serikat pekerjanya (SP) yang didampingi DPP Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK). Selain itu, berharap seluruh pekerja Giant dialihkan ke unit usaha lainnya, seperti Hero Supermarket, Guardian, dan IKEA.
Apabila ada karyawan Giant yang tidak bisa disalurkan ke unit usaha lain milik Hero grup, perusahaan diminta membayar hak-hak pekerja plus kompensasi sesuai perjanjian kerja bersama (PKB). "Perusahaan tidak menggunakan perhitungan pesangon yang diatur dalam omnibus law UU Cipta Kerja," ucap Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam keterangan tertulis, Kamis (27/5).
KSPI juga meminta perusahaan memberikan waktu yang cukup kepada serikat pekerja menyosialisasikan rencana PHK hampir 3.000-an karyawan Giant ini. "Jangan tergesa-gesa dan memaksakan kehendak," ucapnya.
Di sisi lain, Said berpendapat, PHK tersebut menunjukkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terutama klaster ketenagakerjaan, tidak sesuai penjelasan Menteri Ida Fauziyah. Pangkalnya, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu selalu mengklaim, regulasi sapu jagat tersebut bakal membuka lapangan kerja baru, mendatangkan investasi, dan mencegah terjadinya PHK.
"Fakta di lapangan menjelaskan, justru investor yang ada malah menarik investasinya dari Indonesia," tegasnya. "Inilah saatnya majelis hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan tuntutan buruh Indonesia yang diwakili oleh KSPSI, AGN, dan KSPI untuk membatalkan dan mencabut omnibus law UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan."
Dirinya melanjutkan, UU Cipta Kerja pun merugikan buruh lantaran terjadi pesangon rendah, karyawan tetap diganti dengan tenaga alih daya (outsourcing) dan kontrak, hingga jam kerja berlebih.