close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani memastikan bahwa pemerintah pada APBN 2020 sudah menyetujui pagu anggaran untuk DPR RI sebesar Rp5,11 triliun sepenuhnya berasal dari rupiah murni. / Antara Foto
icon caption
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani memastikan bahwa pemerintah pada APBN 2020 sudah menyetujui pagu anggaran untuk DPR RI sebesar Rp5,11 triliun sepenuhnya berasal dari rupiah murni. / Antara Foto
Bisnis
Rabu, 02 Oktober 2019 14:17

575 anggota DPR mulai bekerja, ini gajinya per bulan

Pemerintah pada APBN 2020 sudah menyetujui pagu anggaran untuk DPR RI sebesar Rp5,11 triliun. Berikut gaji anggota DPR RI per bulan.
swipe

Sebanyak 575 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2019-2024 resmi dilantik pada Selasa (1/10). Seluruh anggota DPR itu juga sudah siap bekerja sesuai fungsinya yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani memastikan bahwa pemerintah pada APBN 2020 sudah menyetujui pagu anggaran untuk DPR RI sebesar Rp5,11 triliun sepenuhnya berasal dari rupiah murni.

Namun, untuk menjalankan tugas-tugasnya, berapa gaji dan tunjangan yang diperoleh setiap anggota dewan? Besarannya bervariasi yang masing-masing dibedakan antara Ketua DPR, Wakil Ketua DPR dan anggota DPR.

Jika dirinci, seorang anggota dewan bisa menerima minimal sekitar Rp50 juta yang antara lain terdiri dari gaji pokok Rp4,2 juta, tunjangan istri Rp420.000, tunjangan anak (2 anak) Rp 168.000, uang sidang/paket Rp 2 juta, tunjangan jabatan Rp 9,7 juta, tunjangan beras per jiwa Rp30.000, tunjangan PPH Pasal 21 Rp 2,6 juta.

A. Gaji dan Tunjangan Tetap

1. Gaji pokok

- Anggota merangkap ketua: Rp 5.040.000
- Anggota merangkap wakil ketua: Rp 4.620.000
- Anggota DPR: Rp 4.200.000

2. Tunjangan Istri

- Anggota merangkap ketua: Rp 504.000
- Anggota merangkap wakil ketua: Rp 462.000
- Anggota DPR: Rp 420.000

3. Tunjangan anak (2 anak)

- Anggota merangkap ketua: Rp 201.600
- Anggota merangkap wakil ketua: Rp 184.800
- Anggota DPR: Rp 168.000

4. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000

5. Tunjangan jabatan

- Anggota Merangkap Ketua: Rp 18.900.000
- Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 15.600.000
- Anggota DPR: Rp 9.700.000

6. Tunjangan Beras: Rp 30.090

7. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813

B. Penerimaan lain

1. Tunjangan Kehormatan

- Anggota merangkap ketua: Rp 6.690.000
- Anggota merangkap wakil ketua: Rp 6.450.000
- Anggota DPR: Rp 5.580.000

2. Tunjangan Komunikasi Intensif

- Anggota Merangkap Ketua: Rp 16.468.000
- Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 16.009.000
- Anggota DPR: Rp 15.554.000

3. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran

- Anggota Merangkap Ketua: Rp 5.250.000
- Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 4.500.000
- Anggota DPR: Rp 3.750.000

4. Bantuan Listrik dan Telepon: Rp 7.700.000

5. Asisten Anggota: Rp 2.250.0006.

Fasilitas Kredit Mobil: Rp 70.000.000 (per anggota per periode)

C. Biaya perjalanan

1. Uang Harian (per hari)

a. Daerah Tingkat I (per hari): Rp 500.000
b. Daerah Tingkat II (per hari): Rp 400.000

2. Uang Representasi (per hari)

a. Daerah Tingkat I (per hari): Rp 400.000
b. Daerah Tingkat II (per hari): Rp 300.000

D. Rumah Jabatan

1. Anggaran Pemeliharaan

- Rumah Jabatan Anggota (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan: Rp 3.000.000 (per tahun)
- Rumah Jabatan Anggota (RJA) Ulujami, Jakarta Barat: Rp 5.000.000 (per tahun)

2. Perlengkapan Rumah Lengkap

E. Pensiunan

- Anggota Merangkap Ketua: Rp 3.024.000
- Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 2.772.000
- Anggota DPR: Rp 2.520.000

(Ant)

img
Laila Ramdhini
Reporter
img
Laila Ramdhini
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan