6 manfaat yang bisa didapatkan peserta BPJS Kesehatan, apa saja?
Belum lama lalu, pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait syarat pengajuan SIM, STNK, dan SKCK yang mengharuskan pemohon menjadi peserta aktif pada program JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional.
Tidak hanya itu, ketentuan memiliki kartu peserta BPJS Kesehatan juga diwajibkan dalam proses permohonan pelayanan atau pendaftaran peralihan atas hak tanah maupun hak kepemilikan satuan rumah akibat aktivitas jual beli.
Pada dasarnya, kepesertaan BPJS adalah kewajiban bagi masyarakat Indonesia. Karenanya, melalui kebijakan baru tersebut, setidaknya 98% masyarakat dapat bergabung ke dalam kepesertaan JKN. Nah, agar lebih meyakinkan diri untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, pahami 6 manfaatnya berikut ini.
1. Pelayanan medis tingkat pertama
Manfaat layanan BPJS Kesehatan yang pertama ini adalah layanan kesehatan perorangan dan bersifat primer atau nonspesialistis. Layanan tersebut meliputi layanan rawat inap dan rawat jalan yang disediakan oleh puskesmas, dan praktik mandiri dari dokter serta dokter gigi.
Tidak hanya itu, layanan ini juga dapat diakses pada klinik pertama maupun fasilitas kesehatan atau faskes tingkat pertama dari TNI atau Polri dan RS Kelas D Pertama maupun yang setara. Peserta juga bisa mendapatkan pelayanan medis dari faskes penunjang, misalnya laboratorium dan apotek.
2. Perawatan jalan tingkat pertama atau RJTP
Peserta dari BPJS Kesehatan bisa juga mendapatkan manfaat RJTP pada layanan kesehatan yang sifatnya pengobatan dan pencegahan. Anggota dapat pula memperoleh penyuluhan kesehatan maupun imunisasi rutin pada pelayanan promosi kesehatan & pencegahan. Tidak hanya itu, peserta juga dapat memanfaatkan pelayanan keluarga berencana, meliputi konseling, pelayanan kontrasepsi, serta tubektomi dan vasektomi yang dilakukan bersama BKKBN.
Ada pula manfaat screening riwayat medis serta layanan penapisan maupun screening kesehatan khusus. Layanan tersebut diberikan guna mendeteksi adanya risiko penyakit atau masalah kesehatan dengan metode khusus, maupun untuk mengetahui risiko penyakit serta mencegah dampak yang lebih berbahaya dari penyakit tertentu. Anggota BPJS Kesehatan juga mampu memperoleh layanan peningkatan medis saat menderita penyakit kronis.
Di sisi lain, manfaat untuk pelayanan pengobatan bagi peserta antara lain, pemeriksaan, konsultasi medis, pengobatan, administrasi pelayanan, tindakan medis primer, baik itu nonoperatif maupun operatif. Peserta juga bisa memperoleh pelayanan obat, produk medis habis pakai, alat kesehatan, dan pengobatan, pemeriksaan, serta tindakan layanan kesehatan gigi yang bisa dilakukan di faskes tingkat pertama.
3. Perawatan inap tingkat pertama atau RITP
Manfaat yang ketiga adalah memperoleh layanan rawat inap di tingkat pertama. Beragam layanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, di antaranya, pendaftaran serta administrasi, akomodasi dari rawat inap, pengobatan, pemeriksaan, konsultasi medis, sampai tindakan medis primer.
Peserta juga dapat memperoleh layanan kebidanan, ibu, balita, dan bayi, seperti, persalinan pervaginam tak berisiko tinggi, persalinan berkomplikasi maupun penyulit pervaginam pada Puskesmas PONED, serta pertolongan neonatal yang memiliki komplikasi. Tidak hanya itu, peserta bisa memperoleh pelayanan obat serta bahan medis, termasuk juga pemeriksaan penunjang diagnosis laboratorium tingkat pertama.
4. Layanan medis rujukan tingkat lanjutan
Layanan medis rujukan di tingkat lanjutan ialah upaya pelayanan medis perorangan dengan sifat spesialistis maupun subspesialistis. Layanan tersebut mencakup rawat jalan dan rawat inap di tingkat lanjutan, serta rawat inap pada ruang khusus.
Manfaat dari layanan ini dapat diberikan klinik utama maupun fasilitas kesehatan dengan tingkat yang setara. Selain itu, peserta juga bisa mendapatkan layanan ini pada RS umum milik swasta ataupun pemerintah, RS khusus, serta faskes penunjang, misalnya, apotek, laboratorium, dan optik.
5. Perawatan inap tingkat lanjutan atau RITL
BPJS Kesehatan memberikan pula layanan RITL pada para pesertanya. Melalui layanan tersebut, peserta mampu mendapatkan manfaat berupa perawatan inap, baik yang non intensif maupun intensif, seperti, ICU, NICU, ICCU, dan PICU.
6. Rawat jalan tingkat lanjutan atau RJTL
Layanan terakhir yang dapat dimanfaatkan oleh anggota BPJS Kesehatan adalah RJTL, yaitu pemberian pelayanan, mulai administrasi, pemeriksaan, pengobatan, sampai konsultasi medis mendasar di UGD. Selain itu, manfaat layanan ini juga mencakup tindakan kesehatan spesialistis, baik itu bedah atau nonbedah, tergantung dari indikasi medis.
RJTL juga memberikan fasilitas pelayanan obat, bahan medis, alat kesehatan, layanan penunjang diagnosis lanjutan, termasuk laboratorium, radiologi, maupun penunjang aktivitas diagnostik lain, sesuai indikasi medis. Peserta juga bisa mengajukan rehabilitasi medis serta pelayanan darah.
Segera jadi peserta BPJS Kesehatan untuk mendapatkan beragam manfaat tersebut
Pada dasarnya, seluruh masyarakat diwajibkan untuk mengikuti kepesertaan BPJS. Alasannya karena program tersebut mampu memberikan jaminan perlindungan terhadap beragam risiko kesehatan yang mungkin terjadi kapan saja. Dengan beragam perlindungan yang mencakup hampir segala kebutuhan layanan medis peserta, segera daftarkan diri dan cek status kepesertaan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan manfaat tersebut.