close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kemendag menghapus sebesar 64.583 tautan penjualan pakaian bekas impor di e-commerce. Freepik
icon caption
Kemendag menghapus sebesar 64.583 tautan penjualan pakaian bekas impor di e-commerce. Freepik
Bisnis
Minggu, 14 Mei 2023 17:54

64.583 tautan penjualan pakaian bekas impor dihapus

Pengiklanan dan penjualan pakaian bekas impor melalui sistem elektronik melanggar Pasal 80 jo Pasal 35 PP 80/2019.
swipe

Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) menghapus (take down) 64.583 tautan (link) penjualan pakaian bekas impor yang ada di berbagai platform niaga elektronik (e-commerce). Sebanyak 64.497 di antaranya adalah iklan penjualan pakaian bekas.

"[Lalu] 81 iklan elektronik melalui social commerce, seperti Facebook dan Instagram. Di samping itu, memblokir 5 situs ritel daring yang menjual pakaian bekas asal impor," ucap Plt. Dirjen PKTN Kemendag, Moga Simatupang, dalam keterangannya, Minggu (14/5).

Lebih dari 64.000 tautan itu terjadi dalam patroli siber sejak Maret 2023. Penghapusan tautan melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Berdasarkan sumbernya, perdagangan pakaian bekas impor berasal dari Tokopedia dengan 28.000 tautan. Kemudian, Bukalapak 6.468 tautan, blibli 370 tautan, Shopee 28.462 tautan, Lazada 300 tautan, TikTok Shop 3.924 tautan, Facebook 31 tautan, dan Instagram 23 tautan.

Moga menerangkan, pelaku usaha yang melakukan pengiklanan dan penjualan pakaian bekas impor melalui sistem elektronik melanggar Pasal 80 jo Pasal 35 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019. Pun menabrak Pasal 47 jo Pasal 18 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.

"Para pelaku usaha pada platform niaga elektronik wajib memastikan iklan produknya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan terkait pengiklanan dan larangan penjualan pakaian bekas asal impor," tuturnya dalam keterangannya.

Direktur Tertib Niaga Kemendag, Tommy Andana, menambahkan, pihaknya bakal terus mengawasi penjualan pakaian bekas impor di platform niaga elektronik. Harapannya, tidak ada lagi pelanggaran yang terjadi.

"Ini dilakukan sebagai salah satu upaya Kementerian Perdagangan dalam menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dan industri usaha mikro kecil dan menengah dari masuknya barang impor yang dilarang atau ilegal," paparnya.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan