close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Foto Pixabay.
icon caption
Ilustrasi. Foto Pixabay.
Bisnis
Kamis, 13 Agustus 2020 13:30

70% koperasi di Indonesia bermasalah

Masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh pemerintah terkait dengan persoalan yang melanda koperasi
swipe

Jumlah koperasi di Indonesia menjamur hingga 213.000 koperasi. Namun, sekitar 70% di antaranya bermasalah. 

Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop UKM Ahmad Zabadi dari total 213.000 koperasi, hanya sebanyak 35.761 yang melaksanakan rapat anggota tahunan sesuai dengan amanat Undang-undang No. 25/1992 tentang Perkoperasian. 

Rapat anggota adalah kekuasaan tertinggi dalam tata kelola koperasi. "Rapat anggota koperasi harus ada dan kalau tidak ada koperasi tersebut ada masalah. Hampir 70% koperasi saat ini memiliki indikasi bermasalah. Ini pekerjaan rumah bagi kami," katanya dalam video conference, Kamis (13/8).

Selain itu, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh pemerintah terkait dengan persoalan yang melanda koperasi sehingga membuat citranya kian buruk di mata masyarakat.

Ahmad Zabadi menjelaskan, persoalan yang harus diselesaikan adalah terkait permasalahan internal koperasi, seperti adanya penipuan investasi berkedok koperasi, pemberian pinjaman kepada non anggota, tidak diselenggarakannya rapat anggota tahunan, serta laporan keuangan yang tidak sesuai standar.

"Berdasarkan survei Inke Maris & Associates (IMA), ini menciptakan image buruk koperasi. Sebanyak 32% memberikan kesan negatif pada koperasi," ujarnya.

Data itu seiring dengan rendahnya tingkat keanggotaan penduduk Indonesia yang terdaftar ke dalam koperasi. Dari data Kemenkop UKM, populasi penduduk indonesia yang menjadi anggota koperasi hanya berkisar 8,31%.

"Jauh di bawah rata-rata dunia yang relatif kecil juga sekitar 16% lebih. Ini menunjukkan koperasi belum jadi pilihan utama masyarakat khususnya di Indonesia," ucapnya. 

Padahal, Indonesia merupakan negara dengan jumlah koperasi terbesar di dunia dengan 213.000 koperasi, dengan jumlah anggota yang terverifikasi sebanyak 123.000, dan bersertifikat nomor induk koperasi (NIK) 35.761.

Oleh karena itu, lanjutnya, koperasi harus mampu menjawab kebutuhan anggota dengan membangun sinergitas antara prinsip perkoperasian dan pendidikan bagi anggota, agar meningkatkan sumber daya ekonomi dan non ekonomi anggotanya sehingga meningkatkan produktivitas koperasi.

"Karena itu, saya kira untuk menjawab permasalahan ini koperasi harus jadi pilihan rasional bagi para pelaku usaha," tuturnya.

 

img
Nanda Aria Putra
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan