close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Para pengusaha atau peternak ayam yang tergabung dalam Paguyuban Peternak Rakyat Nasional pagi ini kembali turun ke jalan melakukan aksi damai menuntut kestabilan harga ayam hidup dan meminta pemerintah untuk menegakkan regulasi perunggasan.  / Istimewa
icon caption
Para pengusaha atau peternak ayam yang tergabung dalam Paguyuban Peternak Rakyat Nasional pagi ini kembali turun ke jalan melakukan aksi damai menuntut kestabilan harga ayam hidup dan meminta pemerintah untuk menegakkan regulasi perunggasan. / Istimewa
Bisnis
Kamis, 26 September 2019 10:07

700 peternak ayam temui Amran desak kenaikan harga

700 peternak ayam broiler aksi di Kementerian Pertanian menuntut stabilitas harga ayam hidup dan penegakan regulasi.
swipe

Para pengusaha atau peternak ayam yang tergabung dalam Paguyuban Peternak Rakyat Nasional pagi ini kembali turun ke jalan melakukan aksi damai menuntut kestabilan harga ayam hidup dan meminta pemerintah untuk menegakkan regulasi perunggasan. Aksi tersebut dilakukan di depan Gedung Kementerian Pertanian.

Ketua Himpunan Insan Perunggasan Indonesia (Pinsar) Pardjuni mengatakan hingga saat ini, belum ada langkah konkret dari pemerintah untuk melindungi peternak ayam. Menurutnya, dalam tiga tahun terakhir ini hampir setiap tahunnya pengusaha atau peternak ayam lokal melakukan aksi demontrasi untuk menuntut perbaikan harga ayam hidup (Live Bird/LB).

"Kalau kita flashback ke belakang, selama 2019 setidaknya ada 2 kali kejadian “tsunami” ambrolnya harga LB ditingkat peternak," kata Pardjuni dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/9).

Pertama, pada Juni lalu dan mencapai titik paling terendah selama dua dekade terakhir, harga ayam hidup menyentuh harga Rp5.000 per kg di Jawa Tengah (Jateng) yang pada akhirnya ikut menekan harga di wilayah lain seperti Jawa Barat mencapai Rp8.000 per kg.

Menurutnya, harga tersebut masih sangat jauh dari harga pokok produksi (HPP) peternak yang idealnya berada dilevel Rp18.000 – Rp18.500 per kg.

"Bahkan ”tsunami” harga LB gelombang kedua kan terjadi lagi diakhir Agustus. Harga LB menyentuh Rp8.000 per kg dan untungnya kembali bisa diatasi melalui aksi demo damai peternak rakyat mandiri kemarin," jelasnya.

Pardjuni menilai perbaikan harga masih bersifat artifisial. Menurut dia, pascademo di Kementerian Koordinasi Perekonomian pada 5 September lalu harga LB membaik menuju HPP peternak. Namun, di hari ketujuh pergerakan harga kembali stagnan dan menunjukan tren turun dan kembali terkoreksi menjauh dari HPP peternak. 

"Memang di luar perbaikan harga yang “artificial” ini juga perlu diapresiasi karena paling tidak kerugian yang dialami peternak rakyat mandiri bisa terkoreksi selama sepekan," ujarnya.

Pardjuni menegaskan siklus artificial ini tidak bisa terus dibiarkan. Pemerintah dan pelaku industri harus bersama-sana peternak rakyat mandiri untuk komitmen dalam menjaga kestabilan harga LB setidaknya sampai dengan akhir tahun 2019.

"Pemerintah dituntut menjadi wasit yang tegas untuk mengatur supply dan menegakkan regulasi, baik yang berkaitan dengan produksi ataupun kewajiban lainnya yang berhubungan dengan keseimbangan supply-demand perunggasan nasional," lanjutnya.

Pada aksi kali ini diperkirakan ada sebanyak 700 masa aksi yang akan terlibat. Pardjuni mengungkapkan setidaknya ada 11 tuntutan dalam aksi pagi ini di depan Gedung Kementerian Pertanian.

1. Jangka pendek, naikan harga ayam hidup (live bird/LB) dan jaga kestabilan harga LB
diatas HPP peternak unggas rakyat mandiri (Permendag 96 Tahun 2018).

2. Perusahaan integrasi dan afiliasinya dilarang menjual ayam hidup ke pasar becek

3. Perusahaan integrasi dan afiliasinya, wajib memotong 100% ayam produksinya di
RPA dan menjual ke modern market. Bagi perusahaan yang tidak dapat melakukan
wajib diberikan sanksi berupa penutupan usaha.

4. Perusahaan dan peternak yang memiliki populasi chick in 300.000 per minggu,
wajib memiliki RPA dengan kapasitas potong minimal 50% dari produksi.

5. Perlindungan dan segmentasi pasar ayam segar hanya untuk peternak unggas
rakyat mandiri.

6. Perusahaan integrasi wajib melakukan penjualan dan pengembangan pasar ekspor.

7. Produsen DOC harus menjual minimal 60% DOC nya ke peternak unggas rakyat
mandiri dengan harga yang wajar dan kualitas baik.

8. Memastikan ketersedian jagung dengan harga wajar, sehingga peternak unggas
rakyat mandiri menikmati harga pakan yang terjangkau dan wajar dengan kualitas
yang baik.

9. Bubarkan tim analisa dan asistensi Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian sebagai konsekuensi gagalnya hasil kinerja dan perencanaan produksi perunggasan nasional yang menyebabkan harga ayam hidup jatuh dibawah HPP peternak unggas rakyat mandiri.

10. Menuntut pemerintah untuk terus menumbuh kembangkan peternak unggas rakyat mandiri. Pemerintah yang berhasil adalah yang menciptakan 1 juta peternak unggas rakyat mandiri, bukan hanya membesarkan 12 konglomerasi perunggasan.

11. Terbitkan Perpres untuk penataan iklim usaha perunggasan nasional yang berkeadilan dan melindungi peternak unggas rakyat mandiri sesuai UU 2009 jo UU 41/2014 Pasal 33.

img
Ardiansyah Fadli
Reporter
img
Laila Ramdhini
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan