Pemerintah menargetkan sekitar 8 juta orang menjadi sasaran subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh (BSU) pada 2021. Anggaran yang akan dilokasikan sekira Rp8 triliun.
"Ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," ucap Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, Rabu (21/7). Besaran BSU yang diberikan Rp1 juta dan disalurkan sekaligus melalui transfer bank.
BSU bakal diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Kriteria penerimanya, seperti warga negara Indonesia (WNI), pekerja/buruh penerima upah, dan masih aktif sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
"BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap. Sehingga, akuntabel dan valid dipergunakan," jelasnya, melansir situs web Sekretariat Kabinet (Setkab).
Lalu, berada di Zona PPKM IV sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021. Selain itu, membayar iuran BP Jamsostek dengan besaran iuran berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta.
"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," jelasnya.
Syarat terakhir, pekerja/buruh sektor terdampak PPKM, seperti industri barang konsumsi, perdagangan, dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri, serta properti dan real estat.
BSU kali pertama diluncurkan pada 2020 dengan anggaran Rp29,4 triliun. Kala itu, disalurkan kepada pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp5 juta dan nilai bantuan yang diberikan Rp600.000 per wulan selama 4 bulan.