close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Foto humas KKP.
icon caption
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Foto humas KKP.
Bisnis
Senin, 04 Oktober 2021 20:31

Ini alasan Menteri KKP lakukan pemutakhiran harga patokan ikan

Apalagi HPI sebelumnya dinilai tidak relevan dengan kondisi saat ini sebab menggunakan basis data 10 tahun lalu.
swipe

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, pemutakhiran harga patokan ikan (HPI) bertujuan untuk pemutakhiran standar kesejahteraan nelayan. Apalagi HPI sebelumnya dinilai tidak relevan dengan kondisi saat ini, sebab menggunakan basis data 10 tahun lalu.

"Artinya selama ini kita menganggap tingkat kesejahteraan nelayan masih sama dengan 2011. Melalui pemutakhiran HPI, ke depan kita akan memiliki program pemberdayaan yang jauh lebih akurat untuk lebih memajukan nelayan," ujar Trenggono dalam keterangan tertulis, Senin (4/10).

Menteri Trenggono juga menjelaskan, kontribusi PNBP perikanan tangkap pada pendapatan negara selama ini tergolong masih sangat kecil. Ia mengungkapkan capaian PNBP SDA Perikanan 2020 misalnya, hanya di angka Rp600 miliar, padahal nilai produksi perikanan tangkap sebesar Rp220 triliun. 

Menurutnya Peraturan Pemerintah (PP) 85 Tahun 2021 merupakan instrumen utama untuk mengoptimalkan nilai pemanfaatan sumber daya perikanan di Indonesia.

PP 85 Tahun 2021 ini, mengatur tentang jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kebijakan ini merupakan implementasi dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang tujuannya ingin memudahkan masyarakat dalam menjalankan usaha.

Tujuan lain dari terbitnya PP 85/2021 adalah untuk memberikan rasa keadilan bagi para pelaku usaha perikanan di Indonesia. Melalui beleid ini, pemerintah menambahkan sistem penarikan PNBP pasca produksi, di mana jumlah PNBP yang dibayarkan ke negara sesuai dengan hasil tangkapan.

"Fair tidak ini? Negara betul-betul hadir untuk mendorong usaha perikanan tumbuh. Dia membayar saat dia kembali membawa hasil. Kalau tidak membawa hasil, ya tidak membayar apa-apa," tegas Trenggono.

Menteri Trenggono juga menegaskan, hasil PNBP perikanan akan disalurkan kembali untuk pembangunan sektor kelautan dan perikanan di Indonesia. Ia mencontohkan hal tersebut seperti pembangunan dan perbaikan infrastruktur pelabuhan perikanan, pemberian jaminan sosial kepada nelayan dan ABK, melengkapi sarana dan prasarana yang ada di pelabuhan menjadi lebih modern, hingga memberi dukungan teknologi pada kapal-kapal nelayan.

"Kalau dulu mau melaut minta izin bayar duluan, sudah bayar, 10 bulan belum bisa melaut, padahal waktu izin satu tahun. Jadi rugi. Di era saya jangan begitu, nelayan melaut sudah fight dengan nyawanya. Jadi biarkan melaut bahkan kalau perlu diberi bantuan teknologi untuk mengetahui kondisi cuaca misalnya. Nanti kalau sudah pulang, begitu pulang ditimbang hasilnya bagus, bayarlah pada negara, kalau tidak dapat ya sudah," ucap Trenggono.

Menteri Trenggono juga turut menyampaikan rencana kebijakan penangkapan terukur di WPPNRI yang akan diterapkan pada awal 2022. Kebijakan ini bertujuan agar distribusi pertumbuhan ekonomi di wilayah pesisir menjadi lebih merata hingga meningkatkan daya saing produk perikanan Indonesia sebab pengelolaannya sesuai dengan prinsip ekonomi biru.

img
Davis Efraim Timotius
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan