Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan perusahaan efek yang menjadi anggota bursa (AB) tetapi terafiliasi dengan perusahaan asing, tidak diperkenankan mengelola perusahaan efek daerah yang akan dikembangkan regulator.
"Pengembangan perusahaan efek daerah merupakan bagian dari rencana menjaring lebih banyak investor di dalam negeri," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Dewan Komisioner OJK, Hoesen, di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (8/8).
Seperti diketahui, OJK tengah mengerjakan peraturan baru untuk mengembangkan perusahaan efek daerah. Namun pengelolaannya akan dibatasi untuk AB dalam negeri saja.
"Perusahaan efek daerah harus kerja sama dengan AB. Satu perusahaan efek harus kerja sama dengan satu AB, tidak boleh lebih. MKBD tidak dibatasi. Itu rezekinya orang domestik. Kalo asing jadi AB saja," kata Hoesen.
Perusahaan efek daerah ini nantinya akan menjadi perusahaan efek non Anggota Bursa (non-AB). Perusahaan efek non-AB ini akan memiliki batas wilayah kerja sesuai dengan provinsi tempat perusahaan ini didirikan.
Persyaratan pendirian perusahaan efek non-AB ini, tidak akan jauh berbeda dengan perusahaan efek AB. Perusahaan tersebut harus menyedialan kelengkapan perusahaan yang harus berupa perseroan terbatas (PT) dan perijinan.
Perusahaan efek non-AB ini tidak akan dapat melakukan transaksinya sendiri. Penyelesaian transaksi masih akan tetap diselesaikan perusahaan efek AB yang memiliki kerja sama dengan perusahaan tersebut. Tetapi satu AB akan dibatasi hanya mengelola satu perusahaan efek daerah.