Pemerintah telah melarang ekspor batu bara dalam rangka pemenuhanan pembangkit listrik yang merupakan program utama untuk memperioritaskan kebutuhan dalam negeri dan melayani masyarakat secara umum.
Lantas seperti apa respons beberapa perusahaan batu bara seperti PT Adaro Energy Tbk. (ADRO) dan PT Dwi Guna Laksana Tbk. (DWGL)?
PT Adaro Energy Tbk. mengaku, sudah menerima mandat pelarangan sementara ekspor batu bara ini dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut pada 31 Desember 2021.
Menurut, Sekretaris Perusahaan Adaro Mahardika Putranto, masih ada sejumlah anak-anak usahanya yang terdampak dengan surat pelarangan sementara ekspor batu bara tersebut. Antara lain PT Adaro Indonesia, Balangan Coal Companies (PT Semesta Centramas, PT Laskar Semesta Alam, dan PT Paramitha Cipta Sarana), PT Mustika Indah Permai, serta PT Maruwai Coal.
Maka, atas diterbitkannya surat-surat tersebut, anak-anak usahanya yang terdampak tersebut sedang mempersiapkan langkah-langkah yang dianggap perlu dalam menyikapi situasi ini, baik terhadap kebijakan pemerintah maupun perikatan yang ada dengan pihak-pihak terkait lainnya.
“Apalagi, mengingat bahwa anak-anak perusahaan telah memenuhi kewajiban yang berhubungan dengan pengutamaan kebutuhan dalam negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis Mahardika dalam keterangan tulisnya di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Selasa (4/1).
Mahardika menegaskan, perusahaan masih akan terus memonitor dampak dari kewajiban pelarangan tersebut.
”Kami masih memonitor dampak dan pelarangan dari ekspor batu bara tersebut," jelas dia.
Selama periode Januari-September 2021, pendapatan ADRO dari ekspor mencapai US$1,96 miliar. Dengan total pendapatan ADRO sebesar US$2,56 miliar, ekspor berkontribusi 76,56% terhadap pendapatan.
Sementara itu, DGWL memberikan klarifikasi tanggapan terhadap larangan tersebut. Pihaknya menegaskan tidak memiliki dampak material kepada perseroan. Hal ini karena penjualan batu bara perseoan adalah di dalam Negeri.
”Untuk larangan ekspor batu bara tidak memiliki dampak material kepada perseroan. Hal ini karena 100% penjualan batu bara Perseoan di dalam negeri,” ungkap Corporate Secretary PT Dwi Guna Laksana Tbk. Sianitawati, Selasa (4/1).
Dia menambahkan pelarangan ini pun tidak ada potensi wanprestasi atas kontrak pelanggan, pemasok, atau pihak yang terkait lainnya sebagai dampak dari larangan ekspor batu bara.
”Saat ini fokus perseroan adalah untuk memenuhi kebutuhan energi nasional, sejalan dengan visi pesereoan yaitu, menjadi perusahaan pemasok batu bara termuka di bidang kelistrikan di Indonesia,” jelas Sianitawati dalam keterangannya.
Sianitawati mengatakan tidak ada informasi atau fakta dan kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek perseroan, keputusan investasi para pemodal, serta kelangsungan hidup perseoan yang belum diungkapkan publik.
“Tidak ada informasi atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serat dapat mempengaruhi harga saham perusahaan," sambung dia.
Sebelumnya, Kementerian ESDM melarang ekspor batu bara bagi periode 1-31 Januari 2022 bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kebijakan ini dikeluarkan guna menjamin ketersediaan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik dalam negeri. Kurangnya pasokan batu bara nasional akan berdampak pada pemadaman 10 juta pelanggan PLN mulai dari masyarakat dan industri wilayah Jawa, Madura, dan Bali.