PT Adaro Energy Tbk tidak akan menggunakan insentif yang diberikan pemerintah, berupa tambahan kuota produksi sebesar 10%, kepada perusahaan batubara yang menjual produknya sesuai dengan ketentuan harga Domestic Market Obligation/DMO.
Direktur Utama Adaro Energy Garibaldi Thorir, mengatakan, Adaro Energy akan menjalankan planning bisnis yang sudah ditetapkan. Lagi pula untuk meningkatkan produksi dalam waktu singkat, bukan sesuatu hal yang gampang. Perlu adanya persiapan dari peralatan, sumber daya manusia, dan lahan.
"Intinya kita sesuai rencana awal saja, dengan 54-56 juta metrix ton per tahun," terang Boy Thorir, Selasa (13/3) di Jakarta.
Total produksi batubara yang dihasilkan Adaro sebagian besar untuk di ekspor, hanya sekitar 23-25% saja untuk memenuhi kebutuhan domestik. Adaro mengklaim selalu memenuhi DMO domestik bahkan juga seringkali lebih.
Adaro akan melakukan berbagai upaya agar dapat memperbaiki pendapatannya. Salah satunya dengan melakukan efisiensi untuk menekan pembiayaan operasional. Kemudian, hedging bahan bakar. Bahan bakar merupakan komponen biaya terbesar dalam produksi batubara.
Strategi lainnya adalah mengupayakan menjual hasil produksi batubara ke negara yang berani membayar dengan harga premium, seperti Jepang, Korea Selatan, Hongkong, dan Malaysia.
Pemerintah telah menetapkan harga batubara dalam negeri atau domestic market obligation (DMO). Harga jual batubara untuk PLTU dalam negeri sebesar US$ 70 per ton untuk nilai kalori 6.322 gross air-received (GAR) atau menggunakan Harga Batubara Acuan (HBA), apabila HBA berada di bawah US$ 70 per ton.
Untuk harga batubara dengan nilai kalori lainnya, dikonversi terhadap harga batubara pada nilai kalori 6.322 GAR tersebut berdasarkan perhitungan sesuai ketentuan yang berlaku
Pemerintah berharap dengan diterbitkannya Keputusan Menteri ini, harga jual listrik berbahan baku batubara dari PLTU tetap terjaga sehingga dapat melindungi daya beli masyarakat dan industri yang kompetitif.
“Pemerintah mempertimbangkan daya beli masyarakat dan daya saing industri terkait dengan harga listrik,” jelas Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi, dalam keterangan tertulisnya