Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) meminta BEI tetap memberi keringanan dalam menerapkan I-Suite, pemberian 'tanda' kepada emiten bermasalah.
Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana memberikan 'tanda' pada kode saham atau yang disebut I-suite. Tanda tersebut akan diberikan kepada emiten-emiten yang tidak memenuhi kewajibannya kepada bursa dalam rangka melindungi investor.
Ketua AEI Franciscus Welirang menilai banyak emiten baru yang belum terbiasa dengan aturan di pasar modal. Ia pun meminta BEI untuk sementara waktu memberikan keringanan kepada perusahaan-perusahaan tersebut.
"Ada tingkatan emiten yang secara kelengkapan administrasi sudah baik atau ada yang mungkin masih baru. Kan ada tatanan. Jadi tidak, hanya membabibuta membuat scoring gitu," kata Franky panggilan akrabnya saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (13/12).
Meski demikian Franky mendukung rencana penerepan I-Suite ini. Pemberian 'tanda' pada emiten dianggap sebagai upaya untuk membuat emiten tertib dan mematuhi segala aturan main di pasar modal. "Itu adalah sesuatu hal yang baik. Bukan sesuatu hal yang jelek," ucap Franky.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna Setia di Gedung BEI, mengatakan implenentasi I-suite, bukan sekadar tanda khusus. Nantinya tanda khusus tersebut akan memudahkan investor untuk melihat kondisi dari emiten tersebut. Jika emiten itu memiliki banyak 'tanda' maka kondisinya sedang bermasalah.
"Kan ada tujuh kriteria. Siapapun yang memenuhi atau salah satu kriteria itu, kami kasih tanda. Contohnya, sekarang kan Desember harusnya kuartal III-2018 sudah memberikan laporan tapi tidak dilakukan maka kita beri tanda L artinya Late atau terlambat. Jadi nanti ada kode saham x dot (.) L," jelas Nyoman.
Adapun tujuh kriteria yang BEI terkait pemberian 'tanda' tersebut. Di antaranya keterlambatan menyampaikan laporan keuangan, ekuitas negatif, pendapatan nol, laporan keuangan opininya tidak sesuai standar akuntansi, laporan keuangan opini yang tidak dinyatakan pendapat, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan pailit.
Nyoman mengatakan, tengah melakukan uji coba dulu dengan tujuh kriteria tersebut. "Kami masih uji coba. Kami akan lihat pelaksanaannya secara bertahap," ungkapnya.
Sebelumnya, BEI akan meminta persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan penerapan I suite terhadap kode saham yang bermasalah pada sistem perdagangan elektroniknya.
Nyoman menyebut, pihaknya akan mengajukan draft peraturan perdangan ke OJK untuk mendapatkan persetujuan pada Jumat (14/12). "Kami akan menyampaikan progress untuk dapat masukan lanjutan bulan ini," katanya di Gedung BEI Rabu (12/12).