close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Foto Pixabay.
icon caption
Ilustrasi. Foto Pixabay.
Bisnis
Kamis, 06 Agustus 2020 16:52

AIA Financial bantah alami gagal bayar

AIA Financial menyebut permohonan pailit yang diajukan oleh mantan mitra bisnisnya tidak mendasar.
swipe

PT AIA Financial membantah mengalami gagal bayar dan terancam dipailitkan akibat aduan mantan mitra bisnisnya beberapa waktu lalu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Hukum, Kepatuhan dan Risiko PT AIA Financial Rista Qatrini Manurung mengatakan, permohonan yang diajukan oleh mantan mitra bisnisnya tersebut tidak berdasar. Menurutnya, kinerja perusahaan dalam dua kuartal masih baik dan kondisi keuangan sehat.

“AIA berhasil mencatatkan kinerja positif sepanjang kuartal II-2020 dengan tingkat solvabilitas atau Risk Based Capital (RBC) yang kuat yakni sebesar 739%, jauh di atas batas minimum yang ditetapkan oleh OJK yakni sebesar 120%,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (6/8).

Dia melanjutkan, AIA mencatatkan peningkatan laba bersih setelah pajak pada kuartal II-2020 sebesar Rp1,02 triliun atau tumbuh sebesar Rp763 miliar, dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yakni Rp 262 miliar.

Bahkan, sambungnya, di tengah kondisi ekonomi yang terimbas pandemi Covid-19 dengan banyak industri raksasa terkena dampak dan orang kehilangan pekerjaan, AIA justru membuka lapangan pekerjaan untuk tenaga pemasar asuransi melalui Premier Academy dan SA Pro.

Dalam satu bulan, AIA menerima lebih dari 2.000 peserta yang mengikuti sesi Entrepreneurship Opportunity Program yang dilakukan secara virtual. Selain itu, kata Rista, dalam menjalankan kegiatan bisnis, AIA selalu berpegang teguh pada prinsip operasional 'Melakukan hal yang tepat, dengan cara yang tepat, dengan orang yang tepat'.

“Keputusan yang diambil AIA terhadap Jethro dan Kenny Leonara Raja merupakan keputusan yang tidak mudah. AIA telah melalui berbagai proses termasuk mediasi, sebagai upaya mencapai kesepakatan yang dapat diterima oleh para pihak,” ucapnya.

Rista menegaskan, AIA telah menyelesaikan dan memenuhi kewajiban sepenuhnya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama dan sejalan dengan aturan hukum yang berlaku.

Sementara itu, mengenai hal penyelesaian permasalahan dengan Surianta Tarigan, AIA mengaku telah menjalankan proses sesuai dengan Undang Undang Ketenagakerjaan yang berlaku. 

“Kami mengimbau agar Surianta Tarigan menghormati perjanjian penyelesaian yang telah disepakati bersama dan yang telah didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Rista.

Sebelumnya, mitra bisnis AIA menuntut haknya yang tidak dibayarkan oleh Kenny Leonara Raja sebesar Rp34,9 miliar (Rp31 miliar akan jatuh tempo), Jethro sebesar Rp32,9 miliar (Rp26 miliar akan jatuh tempo), dan hak mantan karyawan Surianta Rp638 juta, serta hak klaim nasabah Rp300 juta.

Mereka lalu mengajukan upaya hukum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan menuntut agar perusahaan asuransi itu dipailitkan ke OJK. Hanya saja, hingga saat ini belum ada keterangan resmi yang dikeluarkan oleh OJK.

img
Nanda Aria Putra
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan