PT Air Asia Indonesia Tbk. (CMPP) akan menambah modal melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau right issue menyusul penghentian sementara perdagangan saham perusahaan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Sebelumnya, pada Senin (5/8) lalu, BEI melakukan suspensi pada saham Air Asia menyusul tak terpenuhinya kuota free float perseroan.
Head of Corporate Secretary AirAsia Indonesia Indah Permatasari Saugi mengatakan AirAsia tengah berupaya untuk memenuhi ketentuan peraturan bursa untuk meningkatkan saham yang beredar di publik (free float) minimal 7,5%.
"Proses penambahan modal dengan HMETD telah dimulai sejak Juli 2019," ujar Indah dalam keterbukaan informasi di Jakarta, Kamis (8/8).
Indah melanjutkan, right issue ini akan melalui beberapa tahapan seperti proses legal due dilligence, penyelesaian laporan keuangan audited kuartal II-2019, dan pelaksanaan laporan penilai yang dilakukan pihak eksternal dengan tetap memperhatikan peraturan pasar modal. Semua proses tersebut, kata Indah, membutuhkan waktu.
"AirAsia Indonesia sangat berharap dan memohon suspensi yang dilakukan BEI dapat ditangguhkan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan memperhatikan upaya Air Asia memenuhi ketentuan public floating," ujar Indah.
Untuk diketahui, maskapai milik taipan Malaysia Tony Fernandes ini melanggar ketentuan V.1 Peraturan Bursa No. I-A. Peraturan tersebut mengatur pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat. 1liki oleh pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama paling kurang 7,5% dari jumlah modal yang disetor. Air Asia melanggar aturan free float karena jumlah saham emiten yang beredar di publik hanya 1,59%.
Berdasarkan keterbukaan informasi BEI, pemegang saham AirAsia adalah PT Fersindo Nusaperkasa dengan kepemilikan 49,16% atau 5,25 miliar lembar saham. Kemudian sisanya dimiliki Airasia Investement Ltd sejumlah 49,25% atau 5,26 miliar lembar saham.