close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Petugas membantu wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2019 di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (12/3).Foto Antara/Puspa Perwitasari/aww.
icon caption
Petugas membantu wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2019 di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (12/3).Foto Antara/Puspa Perwitasari/aww.
Bisnis
Minggu, 15 Maret 2020 15:41

Akibat Covid-19, KPP hentikan pelayanan hingga 5 April

Diberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan. 
swipe

Merebaknya coronavirus di tanah air ditambah salah seorang pejabat negara yang positif terinfeksi membuat sejumlah lembaga mengambil langkah antisipatif, termasuk di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan Tempat Pelayanan Terpadu pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia menghentikan sementara pelayanan perpajakan mulai 16 Maret hingga 5 April 2020.

"Peniadaan sementara pelayanan perpajakan yang dilakukan secara langsung ini, termasuk juga pelayanan perpajakan yang dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST) dan Layanan Luar Kantor (LDK)," katanya dalam keterangan resmi, Minggu (15/3).

Di samping itu juga dijelaskan, pelayanan langsung dihentikan tidak hanya di Direktorat Jenderal Pajak, tetapi juga pada pelayanan lain yang bekerja sama dengan Ditjen Pajak. Terkecuali untuk counter VAT Retund di bandara.

"Terkecuali pelayanan langsung pada counter VAT Refund di bandara yang tetap dibuka, namun dengan pembatasan tertentu," lanjutnya.

Meski demikian wajib pajak tetap dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun masa melalui sarana pelaporan elektronik atau online (e-filing/e-form) di laman www.pajak go.id atau untuk pelaporan SPT dapat pula dikirim melalui pos tercatat. 

Pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan secara mandiri dengan panduan yang ada di laman www.pajak.go.id atau pada akun media sosial resmi DJP. Wajib Pajak tetap dapat berkonsultasi dengan account representative melalui telepon, email, chat maupun saluran komunikasi online lainnya. 

Sementara itu, untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada Wajib Pajak Orang Pribadi, maka diberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan. 

Sedangkan untuk SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020, kepada seluruh Wajib Pajak diberikan relaksasi batas waktu pelaporan sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan namun batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain layanan penyampaian SPT yang dapat dilakukan melalui sarana elektronik, wajib pajak dapat mengajukan berbagai permohonan perpajakan lain secara online, seperti permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru melalui eRegistration di laman https://ereg.pajak.go.id.

Selain pelayanan perpajakan, selama masa pembatasan ini proses komunikasi dalam rangka  pengawasan dan pemeriksaan pajak juga akan dilakukan melalui surat menyurat, telepon, email, chat, video conference dan saluran online lainnya. 

"Namun demikian, seluruh kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak tetap beroperasi, meski sebagian besar pegawai akan melakukan pekerjaannya dari rumah masing masing," tambahnya.

img
Nanda Aria Putra
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan