close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kemenag menggandeng Kemenkop UKM guna mengakselerasi sertifikasi halal. Foto Antara/Agus Bebeng
icon caption
Kemenag menggandeng Kemenkop UKM guna mengakselerasi sertifikasi halal. Foto Antara/Agus Bebeng
Bisnis
Kamis, 18 Mei 2023 22:17

Akselerasi sertifikasi halal, Kemenag gandeng Kemenkop UKM

Kemenag menyediakan kuota 1 juta sertifikat halal gratis pada 2023 melalui Program Sehati bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
swipe

Kementerian Agama (Kemenag) menggandeng Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) guna akselerasi sertifikasi halal. Utamanya oleh pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) binaan Kemenkop dan dinas di daerah.

"Pelaku UMK binaan Bapak dan Ibu di dinas-dinas terkait juga dapat segera diajukan sertifikasi halalnya dengan memanfaatkan kuota sertifikasi halal gratis Program Sehati," kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, M. Aqil Irham.

Kemenag pun mendorong dinas terkait turut memfasilitasi sertifikasi halal di daerah.

Sementara itu, Asisten Deputi Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM, Rahmadi, menegaskan, pihaknya berkomitmen mendukung percepatan sertifikasi halal.

"Kemenkop UKM sangat mendukung BPJPH dalam pengalokasian program 1 juta sertifikasi halal gratis bagi pelaku UMK," ucapnya, melansir situs web Kemenag.

Menurutnya, sertifikasi halal menjadi salah satu elemen penting dalam memperkuat produk UMK yang berkualitas dan berdaya saing.

"Mari kita bangkit memperkuat peran UKM dalam perekonomian nasional menciptakan lapangan kerja, mengentaskan kemiskinan, khususnya dengan mempercepat terbentuknya ekosistem ekonomi syariah di Indonesia. Juga meningkatkan daya saing produk UMKM di tingkat domestik dan global," tuturnya.

Diketahui, Kemenag menyediakan kuota 1 juta sertifikat halal gratis pada 2023 melalui Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). Ini hanya berlaku bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Penerbitan sertifikat halal Program Sehati dengan pendekatan pernyataan pelaku usaha (self declare). Para pelaku UMK dapat mengakses aplikasi SIHALAL melalui laman ptsp.halal.go.id untuk mendaftar dalam Program Sehati.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan