Aktivitas perkantoran yang diperbolehkan kala PSBB Jakarta
Sejumlah kegiatan bekerja di perkantoran dihentikan saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Kebijakan ini berlaku selama 14 hari sejak Jumat (10/4).
Kantor pemerintahan, baik pusat maupun daerah, masih diperkenankan beroperasi. "Kedua, adalah kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional," kata Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, di Balai Kota, Kamis (9/4) malam.
Badan usaha milik negara (BUMN) dan daerah (BUMD) juga diperkenankan. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, b, dan huruf c Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.
Beberapa tempat usaha lain, sesuai Pasal 10 ayat (1) huruf e, pun masih diperbolehkan beraktivitas. Mencakup sektor kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/atau kebutuhan sehari-hari.
Untuk pekerjaan konstruksi, Anies menegaskan, pengelola proyek harus menyediakan tempat tinggal bagi para pekerjanya. "Harus berada di dalam lingkungan pekerjaan, lingkungan proyek, dan tidak keluar masuk." Segala ketentuan menyangkut kegiatan konstruksi termuat dalam Pasal 10 ayat (5) huruf a dan huruf b.
Organisasi kemasyarakatan (ormas) lokal dan internasional bidang kebencanaan dan/atau sosial juga demikian. Termuat pada Pasal 10 ayat (1) huruf e.
Meski begitu, sesuai Pasal 10 ayat (2), pimpinan tempat kerja diwajibkan atas beberapa hal. Pembatasan interaksi dalam aktivitas kerja serta pembatasan terhadap pekerja yang memiliki penyakit penyerta dan/atau kondisi yang dapat berakibat fatal, apabila terpapar Covid-19 (penderita tekanan darah tinggi, penyakit jantung, diabetes, penyakit paru-paru, penderita kanker, ibu hamil, dan berusia di atas 60 tahun).
Pimpinan juga wajib menerapkan protokol pencegahan virus SARS-CoV-2 dengan memastikan tempat kerja bersih dan higienis; memiliki kerja sama operasional perlindungan kesehatan dan pencegahan Covid-19 dengan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) terdekat; menyediakan vaksin, vitamin, dan nutrisi tambahan; melakukan disinfeksi secara berkala pada lantai, dinding, dan perangkat bangunan; mendeteksi dan memantau suhu tubuh karyawan; tidak ada pekerja yang sakit atau suhu tubuh di atas normal; mengharuskan pekerja cuci tangan dengan sabun dan/atau pembersih tangan, termasuk penyediaan fasilitas yang memadai dan mudah diakes; menjaga jarak antarkaryawan sedekat-dekatnya 1 meter; serta menyosialisasikan informasi dan anjuran/imbauan pencegahan.
Apabila ada karyawan yang masuk kategori pasien dalam pengawasan (PDP), perusahaan wajib menghentikan aktivitas pekerjaan yang bersangkutan secepat-cepatnya 14 hari kerja. Kemudian, petugas medis dibantu satuan pengaman mengevakuasi dan menyemprotkan disinfektan ke seluruh tempat, fasilitas, dan peralatan kerja; serta menghentikan sementara hingga proses evakuasi, penyemprotan disinfektan, serta pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan isolasi tenaga kerja yang pernah melakukan kontak fisik dengan PDP selesai.
Sesuai Pasal 10 ayat (6), ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jakarta dapat menambahkan kategori tempat kerja/kantor yang diperkenankan beroperasi saat PSBB. Ketua Gugus Tugas Covid-19 Jakarta dijabat Sekretaris Daerah, Saefullah.
Di luar kriteria Pasal 10 ayat (1), kegiatan bisnis/ekonomi di tempat kerja dihentikan. Aktivitas bekerja dilakukan di tempat tinggal (work from home/WFH). Ini sesuai Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2).
Kendati dihentikan, menurut Pasal 9 ayat (3), pimpinan tempat kerja wajib menjaga pelayanan dan/atau aktivitas
usaha berjalan terbatas; menjaga produktivitas/kinerja pekerja; melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan kantor; menjaga keamanan lokasi dan lingkungan kantor; serta memberikan perlindungan kepada pekerja yang terpapar Covid-19 sesuai regulasi.
Upaya pencegahan di lingkungan tempat kerja, sesuai Pasal 9 ayat (4), dilakukan secara berkala dengan membersihkan; melakukan disinfeksi pada lantai, dinding, dan perangkat bangunan; serta menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
Ketentuan tentang pembatasan kegiatan perkantoran maupun bisnis/ekonomi tersebut, lebih detail dari Pasal 13 ayat (3) dan ayat (7) serta lampiran Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.
Penerapan PSBB di Jakarta dilakukan usai mengantongi restu pemerintah pusat. Izin tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tertanggal 7 April 2020.
Anies pun mengaturnya dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jakarta Nomor 380 Tahun 2020 tentang Pemberlakukan Pelaksanaan PSBB. Dalam diktum keempat, kebijakan bisa diperpanjang dua pekan sejak temuan kasus terakhir dan harus berdasarkan rekomendasi ketua Gugus Tugas Jakarta.
Dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi, "Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan." PSBB salah satu opsi tindakan karantina kesehatan.
Jika melanggar Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, sesuai Pasal 93, terancam pidana penjara maksimal satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.