Pemerintah resmi membentuk Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS). Pembentukan komite ini dilakukan untuk mendorong dan mengembangkan komitmen pemanfaatan keuangan syariah.
Menteri PPN/Kepala Bappenas sekaligus Sekretaris Dewan Pengarah KNKS, Bambang Brojonegoro, mengatakan pembentukan KNKS diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 91 tahun 2016, tentang KNKS. Karena itu, dalam implementasinya komite ini bakal dipimpin langsung oleh Presiden dan Wakil Presiden RI.
Selanjutnya, Bambang menambahkan, ada Dewan Pengarah juga yang beranggotakan 10 orang yang akan menjadi pimpinan. Mereka dari unsur pemerintah dan otoritas terkait. Adapun tugas-tugas harian komite ini selanjutnya dilaksanakan oleh Manajemen Eksekutif.
“Presiden memberi mandat menjadikan Indonesia sebagai global hub dari Islamic Finance. Ini tidak mudah karena negara lain punya aspirasi yang sama seperti Malaysia, negara-negara kawasan Timur Tengah, maupun negara eropa seperti Inggris," kata Bambang di Jakarta pada Kamis, (3/1).
Menurut Bambang, pembentukan KNKS merupakan wujud komitmen pemerintah untuk mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia secara serius dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Peresmian pembentukan KNKS dilangsungkan di Gedung Bappenas. Sejumlah pejabat pun dilantik oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas. Dalam kesempatan tersebut, Ventje Rahardjo Soedigno dilantik sebagai Direktur Eksekutif.
Kemudian ia didampingi oleh Taufiq Hidayat sebagai Direktur Bidang Hukum dan Standar Pengelolaan Keuangan Syariah. Kemudian Ronald Rulindo sebagai Direktur Bidang Inovasi Produk, Pendalaman Pasar, dan Pengembangan Infrastruktur Sistem Keuangan Syariah. Lalu, Ahmad Juwaini sebagai Direktur Bidang Keuangan Inklusif, Dana Sosial Keagamaan, dan Keuangan Mikro Syariah.
Serta Sutan Emir Hidayat sebagai Direktur Bidang Pendidik dan Riset Keuagan Syariah dan terakhir Afdhal Aliasar sebagai Direktur Bidang Promosi dan Hubungan Eksternal.
“Para pejabat tersebut terpilih melalui proses seleksi yang terbauka dan kompetitif selama bulan Oktober-Desember 2018," kata Bambang.
Adapun dalam amanatnya, KNKS diminta untuk mempercepat, memperluas, dan memajukan pengembangan keuangan dan ekonomi syariah dalam rangka mendukung pembangunan.
KNKS juga nantinya berperan menyamakan persepsi dan mewujudkan sinergi antara para regulator, pemerintah, dan industri keuangan syariah, sehingga bisa menciptakan sistem keuangan dan ekonomi syariah yang selaras dan progresif untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Bambang juga menyampaikan, beberapa arahan terkait tugas Manajemen Eksekutif KNKS yaitu mengawal implementasi Masterplan Arsitektur Keuangan Syariah Indonesia (AKSI) sebagai peta jalan pengembangn keuangan syariah di Indonesia, serta memastikan pelaksanaan quick wins sektor ekonomi dan keuangan syariah.
Terkait quick wins sektor keuangan syariah yaitu pembentukan bank BUMN syariah skala besar, meningkatkan pertumbuhan efek syariah dan penerbitan sukuk daerah, perluasan Iembaga keuangan mikro dengan branding ’Bank Wakaf Mikro'. Serta reformasi zakat untuk mendukung program pengentasan kemiskinan, sensus tanah wakaf, serta pemberdayaan dana haji.
Sedangkan quick wins ekonomi syariah lebih mencakup pada percepatan penyelesaian PP Jaminan Produk Halal dan PP tarif dan biaya sertlfikasi halal, serta penyusunan rencana induk strategi nasional pengembangan ekonomi syariah.
Terakhir, quick wins sektor kerjasama Internaslonal adalah mengawal bantuan teknis Indonesia kepada beberapa negara untuk mendirikan bank syariah pertama.