close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi layanan digital. Foto Pixabay.
icon caption
Ilustrasi layanan digital. Foto Pixabay.
Bisnis
Selasa, 30 Juni 2020 19:12

Alasan Ditjen Pajak tetapkan pungutan PPN bagi transaksi digital di atas Rp600 juta

Salah satu kriteria perusahaan yang akan memungut PPN 10% adalah memiliki nilai transaksi melebihi Rp600 juta dalam 12 bulan.
swipe

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan kriteria perusahaan yang wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% untuk setiap produk barang/jasa digital yang dijual kepada konsumennya.

Kriterianya adalah perusahaan yang memiliki nilai transaksi dalam 12 bulan melebihi Rp600 juta atau Rp50 juta per bulan, atau memiliki jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam satu tahun atau 1.000 dalam satu bulan. 

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menjelaskan ambang batas transaksi Rp600 juta per tahun itu untuk memberi ruang agar perusahaan luar negeri bertransaksi di Indonesia.

"Ini produk digital luar negeri, kalau kami samakan dengan barang berwujud bea cukai, maka harusnya tidak ada threshold-nya, berapa pun dipungut. Tapi kalau dia baru mulai jual Rp100.000, sudah dipajaki, kan enggak mungkin," katanya dalam diskusi Alinea Forum, Selasa (30/6).

Untuk itu, lanjutnya, ambang batas transaksi sebesar Rp600 juta per tahun tersebut untuk menghimpun transaksi dari perusahaan luar negeri agar meramaikan pasar di dalam negeri. Sekaligus juga menciptakan level playing field yang sama dengan perusahaan di dalam negeri.

"Kalau pungutan pajak produk luar negeri tujuannya adalah terciptanya level playing field. Jadi kewajiban perpajakannya harus sama, jangan sampai di dalam negeri bayar, tapi dari luar negeri enggak," ujarnya.

Oleh karena itu, seluruh transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) baik itu film, musik, aplikasi, gim, dan layanan digital lainnya yang memiliki transaksi uang akan dikenakan pajak per 1 Agustus mendatang.

Ketentuan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk transaksi digital tersebut telah diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 48/020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Menimbang Melalui Sistem Elektronik.

Juga diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2020 tentang Batasan Kriteria Tertentu Pemungut serta Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean.

img
Nanda Aria Putra
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan