Pameran Seri Elektronik Konsumen Internasional atau International Consumer Electronic Expo (ICEE) akan segera diselenggarakan di Indonesia. Pameran tersebut bagian dari implementasi dari One Belt One Road (OBOR) China atau yang dikenal dengan jalur sutera. Kelak, bukan tidak mungkin barang elektronik asal China merajai pasar Indonesia.
Wakil Ketua Harian Indonesia China Business Council (ICBC) Hasan Kosasih Koh mengakui kalau pameran tersebut sarat kepentingan China. Indonesia disebut menjadi pasar penting bagi China.
"Indonesia sebagai negara dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara tentu kami anggap penting untuk menghubungkan pangsa pasar kami di kawasan ASEAN secara menyeluruh," kata Hasan.
Nah, pameran tersebut bertujuan untuk mempromosikan pertukaran ekonomi dan perdagangan yang merupakan bagian dari inisiatif OBOR. Meski begitu Hasan mengklaim tetap mengedepankan kepentingan bagi negara tuan rumah yaitu Indonesia sekalipun banjir produk elektronik asal China.
Hasan juga mengatakan, pihaknya sedang berusaha merebut persaingan pangsa pasar dari Amerika Serikat (AS). Salah satu caranya adalah dengan membuka peluang relokasi pabrik China ke Indonesia demi memberdayakan sumber daya manusia dan sumber daya alam Indonesia.
Ia juga berjanji akan menguatkan UMKM Indonesia lewat edukasi e-commerce yang tujuan akhirnya adalah memfasilitasi ekspor produk Indonesia secara global. Hasan mengatakan kalau kepentingan Indonesia akan senantiasa terjamin dengan baik.
"Kami diperbolehkan memasok finishing product ke Indonesia dengan catatan mematuhi aturan pemerintah yaitu membayar PPh impor sebesar 7,5-10%," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, peraturan pemerintah terkait kenaikan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 menjadi 10% pada barang impor. Penetapan kenaikan tarif PPh impor ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PMK Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22.
Beleid tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 5 September 2018 dan berlaku mulai 13 September 2018 atau tujuh hari sejak tanggal diundangkan.