Pemerintah memberikan insentif bagi 2 juta pengguna kartu prakerja dalam RAPBN 2020 senilai Rp10,3 triliun.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakhiri mengatakan pemberlakuan kartu prakerja akan dimulai pada awal 2020. Insentif dan pelatihan akan diberikan kepada 2 juta calon pekerja baru.
"Jadi kartu prakerja dimulainya pasti Januari 2020 totalnya ada sekitar 2 juta yang akan menerima kartu prakerja dengan anggaran sebesar Rp10,3 triliun," kata Menteri Hanif dalam konferensi pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (16/8).
Hanif menjelaskan dalam prakteknya program kartu prakerja akan memberikan berbagai macam fasilitas. Di antaranya fasilitas berupa pelatihan, vokasi, dan sertifikasi kompetensi. Bahkan, pemerintah akan memberikan insentif berupa uang kepada pemegang kartu tersebut.
"Bahkan ada insentifnya, sesudah training diberikan, tapi ini bukan gaji namanya tapi insentif dan besaran insentifnya masih di diskusikan oleh kementerian dan lembaga," katanya.
"Ya bahasa Insentif itu secara sederhana untuk bantu transportasi nyari kerja misalnya seperti itu, makanya disebutnya insentif jadi bukan gaji," lanjutnya.
Hanif menjelaskan Kartu Prakerja ini nantinya akan diberikan kepada angkatan kerja baru. Hal tersebut berguna untuk membekali keterampilan para calon pekerja baru.
"Kalau selepas lulus mereka ternyata tidak punya skill, ketika mereka dapat kartu prakerja maka mereka akan bisa ikut pelatihan vokasi sampai dengan sertifikasi kompetensinya dalam kurun waktu tertentu," jelasnya.
Hanif menjelaskan rencananya pelatihan akan dilakukan selama dua bulan. Setelah pelatihan, para peserta baru akan mendapatkan insentif.
"Nah kalau misal setelah dia selesai dua bulan, maka dia akan dikasih insentif dalam kurun waktu maksimalnya tiga bulan," kata Hanif.
"Kalau syaratnya yang penting dia warga negara Indonesia usianya di atas 18 tahun," lanjutnya.
Hanif menambahkan, kartu prakerja ini tidak hanya berlaku untuk calon pekerja baru, tetapi juga untuk para pekerja yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Ini berlaku juga bagi korban PHK. Nah, bagi korban PHK nanti pada saat dia pelatihan karena dia kehilangan pekerjaan, dia juga akan mendapatkan insentif setelah dalam kurun waktu tertentu misalnya maksimal tiga bulan setelah dia pelatihan," jelasnya.