close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. Dokumentasi Kemenko Perekonomian
icon caption
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. Dokumentasi Kemenko Perekonomian
Bisnis
Rabu, 09 September 2020 08:36

Pagu anggaran Kemenko Perekonomian 2021 disetujui Rp393,3 miliar

Nilainya lebih rendah Rp16 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.
swipe

Badan Anggaran (Banggar) DPR menyetujui pagu anggaran Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian 2021 sebesar Rp393,3 miliar. Nilainya lebih rendah Rp16 miliar daripada pagu 2020 sebesar Rp409,4 miliar.

"Pagu Anggaran Kemenko Perekonomian sejak 2019 sampai 2021 terus mengalami penurunan, khususnya untuk Program Koordinasi," kata Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam keterangan resmi, Selasa (8/9).

Komposisi anggaran pada 2021 terdiri dari program koordinasi pelaksanaan kebijakan sebesar Rp186 miliar (47,3%) dan program dukungan manajemen sebesar Rp207,3 miliar (52,7%).

Program dukungan mengalami peningkatan karena penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) baru, pengisian jabatan, serta penambahan Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Persidangan.

Berdasarkan jenis belanja, postur anggaran Kemenko Perekonomian 2021, yakni belanja pegawai Rp118,5 miliar, belanja barang Rp269 miliar, dan belanja modal Rp5,72 miliar. Sedangkan postur tahun sebelumnya, yaitu belanja pegawai Rp116 miliar, belanja barang Rp286 miliar, dan belanja modal Rp7,3 miliar.

Dengan demikian, belanja barang meningkat dan belanja modal menurun karena terjadi perubahan pos belanja dalam bentuk sewa kendaraan dinas, laptop, ruangan kantor, dan lain-lain, sehingga lebih efisien.

Meski begitu, Kemenko Perekonomian mendapat tambahan dana Rp50 miliar untuk Komite Kebijakan dan Sekretariat Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC PEN). Sehingga, pagu alokasi anggaran meningkat menjadi Rp443,3 miliar.

Hal itu sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan PEN. Pemerintah kini tengah merevisi regulasi tersebut dalam rangka penguatan kelembagaan dan perampingan organisasi; pengaturan mekanisme pelaporan dan efisiensi koordinasi; serta sumber pendanaan.

Airlangga menjelaskan, penambahan sebesar Rp50 miliar tersebut dalam rangka pelaksanaan kegiatan komite, seperti rapat koordinasi (rakor) tingkat menteri ataupun dengan pemerintah daerah (pemda); publikasi kebijakan dan humas; pemantauan dan evaluasi; serta operasional Sekretariat Komite PC PEN.

img
Nanda Aria Putra
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan