Anggota Komisi XI DPR Achmad Hafisz Tohir menilai, pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan penegak hukum atas maraknya pinjaman online masih sangat lemah. Salah satu indikatornya terlihat dari banyak warga yang terusik karena terus diteror pinjol.
Hal ini diungkap Hafisz menyoroti seorang pria bernama Dian Siregar, yang diteror pinjol bernama KSP Rupiah Petir Pro. Menurutnya, Dian Siregar setiap hari menerima pesan di ponselnya dengan nada penuh ancaman. Bahkan, pemilik pinjol mengancam akan menyebarkan data pribadinya bila tak segera melunasi utangnya.
"Kasus ini menunjukkan betapa lemahnya otoritas yang seharusnya bertanggung jawab dalam menangani maraknya kejahatan digital finance. Masa orang yang tidak ada urusan dengan pinjaman itu diteror juga," kata Hafisz dalam keterangannya, Senin (21/6).
Menurut Hafisz, ancaman pihak pinjol yang akan menyebarkan data pribadi seseorang tanpa izin sudah menyalahi hukum. Oleh karena itu, dia meminta penegak hukum segera mengambil langkah tegas untuk melindungi warga.
"Ini ancaman nyata. Menyebarkan data customer tanpa izin adalah kriminal," ujarnya.
Maraknya ancaman pinjol dengan menyebarkan data pribadi masyarakat, akan membuat takut para investor asing yang ingin masuk ke Indonesia. Alasannya, penegak hukum di Tanah Air bisa dinilai lemah dalam melindungi data pribadi seseorang.
"Indonesia adalah negara hukum, maka siapapun yang mengancam pribadi dapat dikenakan pasal pidana," pungkasnya.
Seperti diberitakan di sejumlah media, Dian Siregar kaget setelah mendapatkan pesan singkat dari salah satu aplikasi pinjaman online (pinjol), KSP Rupiah Petir Pro. Awalnya Dian diimbau agar dia menyampaikan pesan kepada debitur pinjol berinisial AR untuk segera membayar angsuran sebesar Rp1.470.000.
AR merupakan teman lamanya, tetapi sudah tidak pernah menjalin komunikasi. Dia menduga nomor ponselnya dijadikan penjamin pinjol oleh AR tanpa persetujuannya atau adanya konfirmasi lebih dahulu.